Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumbar bersama jajaran BNK Payakumbuh dan Pasaman Barat bersama para tersangka pengedar sabu asal Aceh di Stasiun ALS di Bukiittingi, Selasa (13/5). (Foto : kredit Sumbardaily.com)
PADANG – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumbar bersama jajaran BNK Payakumbuh dan Pasaman Barat berhasil gagalkan peredaran 1,5 Kg Sabu asal Aceh, Selasa (13/5/2025).
Rencananya, Sabu akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat. Berdasarkan laporan intelejen yang diterima BNNP Sumbar, Sabu dipasok dari Aceh melalui jalur darat menggunakan Bus ALS.
Atas informasi itu, BNNP Sumbar segera membentuk tim gabungan untuk menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Tim bekerja mulai dari perbatasan Sumbar di Pasaman dan Bukittinggi.
Akhirnya diketahui bahwa Bus ALS yang membawa Sabu tersebut akan masuk melalui stasiun Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Soekarno Hatta Nomor 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi.
“Setelah menyusun strategi penangkapan, kami bergerak ke stasiun ALS, Selasa pagi dan berhasil membekuk pelaku peredaran bersama barang buktinya,” ungkap Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Dr Ricky Yanuarfi kepada wartawan di Padang, Selasa (13/5).
Dalam pengungkapan itu, BNNP berhasil mengamankan tiga orang pelaku terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.
Inisial ketiga pelaku peredaran adalah AL alias L (41) warga Bireuen, N alias C (24) dari Aceh Utara, dan S alias F (38) yang berasal dari Aceh Timur.
Modus Penyamaran
Tim gabungan bentukan BNNP Sumbar sempat kesulitan menemukan barang bukti. Sebab saat dilakukan penggeledahan ternyata sabu disembunyikan dengan berbagai modus penyamaran pada tubuh para tersangka.
Pada tersangka N alias C ditemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan dilipatan celana bagian perut dan dibalut dengan lakban hitam.
Sedangkan tersangka AL alias L menyembunyikan satu paket besar sabu dalam kaos kaki abu-abu yang diletakkan di balik celana dalam.
Sementara pada tersangka S alias F, petugas menemukan tiga paket sabu dengan dua paket disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan dan satu paket lainnya di dalam celana dalam.
Menurut Jenderal Ricky, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari satu paket besar narkotika golongan I jenis sabu yang dibalut dengan lakban hitam, dua paket besar narkotika golongan I jenis sabu yang juga dibalut dengan lakban hitam, serta tiga paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
“Estimasi total berat sabu yang berhasil diamankan tersebut mencapai sekitar 1.500 gram atau 1,5 kilogram.” ungkapnya.
Selain barang bukti narkotika, tambah dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu buah buku rekening beserta tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam berbagai merek, dan satu buah dompet berwarna coklat.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
Kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Tak Berikan Ruang
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pengedar narkoba di Sumbar. Sebab pengaruh narkoba sangat merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar.” tegas Ricky bersemangat.
Dia menyebut bahwa pengungkapan ini membuktikan jaringan pengedar masih terus berupaya mencari celah untuk mengedarkan narkotika ke daerah Sumbar.
BNNP Sumbar, tegas Ricky, bertekad terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap aktifitas peredaran gelap Narkotika di Sumbar.
Dalam kaitan itu, Kepala BNNP Sumbar memandang penting keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba dengan menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.
“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tambahnya.
Ricky juga menyebut keberhasilan pengungkapan kasus Sabu asal Aceh ini memperlihatkan efektivitas kerjasama antar institusi penegak hukum di bidang narkotika.
Dan penggagalan upaya penyelundupan 1,5 kilogram sabu ini juga menambah daftar keberhasilan BNNP Sumbar dalam memberantas peredaran gelap narkotika. (*)
Awaluddin Awe
dari berbagai daerah
awal.padangpanjang@gmail.com