Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Dewi : Gebrakan Kapolda Metro Sangat Membantu Masyarakat

Rr. Dewinta Pringgodani SH MH

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus mafia tanah yang dialami dan dilaporkan oleh keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal beberapa waktu lalu.

Ada 15 tersangka yang ditangkap dari tiga laporan dugaan penipuan sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Dino.

“Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing LP ada lima tersangka. Jadi dari tiga LP ini totalnya adalah 15 tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat rilis yang disiarkan secara daring, Jumat (19/2/2021).

Pengungkapan kasus ini setelah Polda Metro Jaya membentuk tim khusus membongkar sindikat mafia tanah yang kerap berpraktik di wilayah DKI Jakarta. Tim tersebut juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tim itu terdiri dari penyidik Ditkrimum Polda Metro jaya dan satgas mafia tanah dan BPN pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (15/2).

Pengamat hukum, politik dan keamanan Rr. Dewinta Pringgodani SH MH mengatakan gebrakan Kapoda Fadil Imran ini sangat membantu masyarakat.

“Saya apresiasi gebrakan Kapolda Metro ini. Gebrakan ini sudah lama ditunggu masyarakat. Semoga makin banyak mafia tanah ditangkap polisi, ” kata Dewi.

Menurut Dewi akibat yang ditimbulkan dari ulah mafia ini adalah sengketa dan konflik pertanahan, sehingga menyulitkan pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

Wanita cantik asal Solo ini mengatakan, praktik mafia tanah dianggap sangat merugikan masyarakat. Mereka melakukannya melalui pemalsuan dokumen pertanahan. Termasuk memanfaatkan girik dan memanipulasinya sebagai alas hak atas tanah yang mereka klaim.

“Jadi, boleh dikatakan penerbitan girik menjadi salah satu penyebab dari terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di Indonesia” kata Dewi.

Mereka membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertifikat tanah lebih dari satu.

“Padahal girik sudah dilarang, dan sudah ada Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik,” kata kata Dewi.

Dia menambahkan, pemberlakuan girik juga dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak Nomor 44 Tahun 1998.

Namun demikian, faktanya hingga saat ini girik masih tetap berlaku dan Kementerian ATR/BPN juga membutuhkan girik untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik tanah sebenarnya, sebelum didaftarkan.

“Dan itu, akhirnya mengakibatkan banyak pemalsuan mengenai alas hak atas tanah. Tidak hanya girik, ada juga Surat Eigendom, SK Redistribusi yang lama untuk mengklaim suatu bidang tanah,” kata Dewi.

Menurutnya tindakan Kapolda Metro Jaya sangat didukung masyarakat. “Saya yakin jenderal Fadil Imran mampu membongkar mafia tanah di Jakarta ke akar-akarnya” ujar Dewi.

Mustain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.