“Borok” Pendidikan Padang Era Mahyeldi Terbongkar

Padang, kabarpolisi.com – Pasca pembebasan sementara Amasrul,S.H dari Jabatan Sekretaris Daerah Kota Padang, oleh Walikota, Hendri Septa disebutkan telah labrak Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Selasa, 3 Agustus 2021, agaknya banyak ” borok” menguap pada era kepemimpinan Mahyeldi, kini menjabat gubernur Sumbar.

Terbukti, terbongkarnya dugaan ” Borok” pemerintahan Kota Padang, era Walikota, Mahyeldi Ansarullah bersama kabinetnya, khususnya dunia pendidikan terlihat “carut marut alias amburadul.

Pasalnya, diperoleh informasi dari lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
( BKSDM ) Kota Padang, setidaknya sejak setahun belakangan terdapat 10 Sekolah Menengah Pertama di Kota Padang, diserahkan ke Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Sekolah.

10 SMP yang dipimpin Plt itu yakni SMP N. 1, SMP N. 7, SMP N.18, SMP N.20, SMP N.26, SMP N. 28, SMP N.29, SMP N. 34 dan SMP N.35, demikian sebut sumber.

Padahal, “Penunjukan Plt kepala sekolah itu hanya bersifat sementara. Sesuai dengan aturan, Plt. hanya menjabat sementara selama 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya.

Disebutkan sumber, anehnya ada dua Plt kepala sekolah, yakni SMP N.28 dan SMP N. 34, ditenggarai tidaklah mengantongi NUKS ( Nomor Unik Kepala Sekolah- red ).

Padahal, memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah maupun pelaksana tugas.

Sebab itu, bagi yang duduk dijabatan tersebut dan belum memiliki NUKS sebaiknya mengundurkan diri jika tidak ingin sekolah yang dipimpinnya mendapat kesulitan dalam pencairan dana maupun penerbitan ijazah, ujarnya

Ironisnya, terkait status, Plt. Kepsek SMP Neg. 29 Padang, disebutkan telah dijabat, Yuli Ennefi sejak tiga tahun lalu, kendati telah dilantiknya Sukardi. S.Pd, guru madya, dan telah memiliki persyaratan sesuai Permendikbud Nomor. 6 tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah SMP N. 29 Padang, 21 April 2021 lalu, namun hingga detik ini, keberadaan Yuli Ennefi, tidak bisa diusik- usik.

Seperti halnya pada BAB III Penyiapan Calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat, Pasal 4, point (1) Permendikbud No 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Namun ketika ihwal tidak diakomodirnya SK Penempatan Sukardi, sebagai Kepala Sekolah SMP N. 29 Padang, Kadisdik Padang Habibul Fuad yang berhasil dimintakan tanggapannya, sebutkan sesuai dengan Permendikbud No 06 tahun 2018. Pengangkatan pertama sebagai kepsek paling tinggi berusia 56 tahun, demikian ujarnya.

Namun, ketika dimintakan tanggapan. jika benar usia 56 tahun, jadi pemicu tidak di terbitkan SK Penempatan Sukardi, hanya satu cacat, sedangkan tujuh persyaratan lain dari Pasal 4 Permendikbud No.6 Tahun 2018 telah dipenuhi, kenapa di undang serta dilantik, dijawabnya, “Bisa jadi data usulan lama di BKSDM yang terinput, kilah Habibul.

Namun Habibul Fuad, berkilah tidak diakomodirnya SK Penempatan Sukardi, berkilah ” Kita sudah laporkan ke pimpinan ( Walikota- red).

Wartawan, yang berusaha mintakan tanggapan Walikota Padang, Hendri Septa, via WhatsApp di ponselnya, hingga berita ini, belum ada tanggapan. ( eb ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.