BPKB dan STNK Kendaraan Lelang Tidak Akan Diterbitkan Polda Maluku

AMBON Entah apa alasan Dirlantas Polda Maluku yang menolak menerbitkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan hasil lelang.

Warga sipil, Dwi Andry Prasetyo, sebagai pemilik kendaraan menang dalam gugatannya melawan Regident Dirlantas Polda dan Bupati. Namun sayangnya, perkara tersebut tidak berlanjut dengan tuntas.

Kepada wartawan, Dwi Andry Prastyo mengatakan, dia dapat mobil ex plat merah yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tanpa BPKB.

Namun, sambung Dwi, ketika mau diajukan pengurusan dokumen ditolak Regident Dirlantas Polda Maluku Utara pada Samsat Kota Ternate untuk menerbitkan BPKB baru.

“Padahal, sudah ada aturan lewat surat Kapolri B/6021/XII/2016/KORLANTAS tertanggal 25 Desember 2016,” tegasnya, Minggu (29/8/2021).

Dalam surat itu, tambah Dwi, mengatur tentang penerbitan BPKB dan STNK kendaraan hasil lelang negara yang sebelumnya tanpa dokumen seperti STNK atau BPKB cukup berdasarkan surat lelang.

“Saya sudah tanya ke NTMC Polri dan dijawab bahwa penerbitan STNK dan BPKB cukup pakai surat lelang. Lah, ini bukti surat lelangnya ada kenapa ditolak,” pungkasnya. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.