JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto dan hari ini Selasa (6 Desember 2017) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber-sumber kabarpolisi.com di KPK mengatakan berkas perkara Ketua DPR RI ini sudah rampung dan hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Merujuk Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, praperadilan bisa gugur bila pokok perkaranya telah disidangkan di pengadilan Tipikor.
Tenang
Sebelumnya, Setya Novanto, didampingi kuasa hukumnya, menyelesaikan proses pelimpahan berkas setelah dinyatakan lengkap oleh KPK, Rabu (6/12/2017).
Setelah selesai, Novanto keluar dari dalam gedung KPK dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun alias bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Ketua Umum Partai Golkar itu terus berjalan menembus kerumunan wartawan yang menunggunya di halaman depan gedung KPK.
Novanto terlihat tenang berjalan menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas KPK.
Berbagai pertanyaan dari awak media seperti soal berkas penyidikannya yang telah lengkap sampai soal kesiapannya menghadapi persidangan perkara kasus e-KTP tidak digubrisnya.
Sampai masuk ke mobil tahanan, Novanto tetap bungkam.
Salah satu pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya sudah siap dengan pelimpahan berkas ini. Dia mendampingi proses itu bersama pengacara Novanto lainnya Fredrich Yunadi.
“Ya, enggak ada masalah, beliau sudah siap,” ujar Maqdir.
Sementara Fredrich menyatakan, Novanto tidak bisa berbuat banyak terhadap proses ini meskipun pihaknya sempat protes lantaran KPK belum memeriksa sekitar sembilan saksi dan ahli yang diajukan untuk meringankan.
“Bagaimana (Novanto) bisa berkeberatan, yang punya kuasa siapa, harus tahu dong, kita tidak berdaya di sini,” ujar Fredrich. (Rizal)