Brigjen Polisi DR. Chryshnanda DL
JAKARTA kabarpolisi.com – Dalam rangka memahami Road Safety yang dicetuskan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), kabarpolisi.com berkesempatan mewawancarai Dirkamsel Korlantas Polri Brigjend Polisi DR. Chryshnanda DL tentang Model Percepatan implementasi dekade aksi keselamatan untuk Keselamatan berlalu lintas.
Menurutnya, Road Safety merupakan amanat PBB dalam meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan membangun budaya berlalu lintas, serta mencanangkan program dekade aksi keselamatan ( decade of action).
Amanat tersebut merupakan suatu upaya menggerakkan dan mensinergikan pilar-pilar kementrian dan lembaga yang menangani untuk Road Safety management ( memanage keselamatan berlalu lintas), Saver Road ( memanage jalan yg berkeselamatan), Saver Vehicle ( kendaraan yang berkeselamatan)
” Dan Saver people (pengguna jalan yg berkeselamatan). Post Crash Care (kepedulian penanganan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas). Kelima pilar tersebut dijabarkan bagaimana menjadi program-program dan kegiatan sebagai gerakan untuk keselamatan berlalu lintas untuk mencapai tujuan keselamatan,” katanya kepada Budi Yuniarsa Kepala Biro kabarpolisi.com Provinsi Jawa Barat.
Dia mengatakan, program-program yang dilakukan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan antara lain adalah bagaimana mengatasi potensi-potensi penyebab terjadinya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Potensi-potensi yang menjadi penyebab terjadinya korban fatal pada kecelakaan lalu lintas setidaknya ada lima.
“Masalah kecepatan (speed).Masalah penggunaan helm (helmet). Masalah pengemudi yang mabuk ( drink driving). Masalah penggunaan sabuk pengaman ( safe belt). Masalah penempatan anak yang aman di dalam kendaraan (child restrain)” kata mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu.
Menurut jenderal bintang satu yang dikenal low profil ini ke-5 point di atas dapat dikembangkan lagi antara lain, penggunaan hand phone pada saat mengemudi, melawan arus, perlintasan sebidang ( menerobos traffic light atau palang kereta api), rem blong, pecah ban, anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, dan Pengemudi yang tidak memiliki kompetensi mengemudi ( tidak memiliki SIM). Dapat dikembangkan lagi sesuai karakteristik daerah dan lingkunganya.
Lantas apa yang seharusnya dilakukan untuk membangun keselamatan berlalu lintas dilakukan secara simultan antara lain dengan, membangun aturan atau tata kelolanya, penyiapan SDM aparatur ke 5 pilar yg mampu merajut fungsi masing-masing dalam one gate service. Pun Membangun infrastruktur yang sesuai standar safety dengan sistem-sistem IT ( penyiapan back office, aplication dan net work nya) untuk sistem monitoring, inputing data, analisa dan produk.
“Membuat program-program sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing stakeholder yang merupakan penjabaran dari 5 pilar dan dilaksanakan bersama terintegrasi dalam prinsip-prinsip yang sama, dapat dalam berbagai kegiatan yang bervariasi,” katanya.
Dia menambahkan, sistem pelaporan dan evaluasi kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian hasil kerja untuk meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan.
Sejalan dengan poin-poin di atas hak-hak yang perlu dilakukan, membangun Road safety centre tingkat pusat, propinsi s/d tingkat kabupaten untuk memfokuskan dan mensinergikan kinerja sistem data dan analisanya serta produk dan pelaporannya. Membangun infrastruktur sistem-sistem elektronik untuk mengintegrasikan data maupun kinerja secara on line / terhubung pada model back office, aplication dan network. Yang dapat digunakan untuk memanage jalan, kendaraan, pengemudi, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas maupun penanganan paska kecelakaan lalu lintas.
Dia menjelaska perlu membuat tim transformasi sebagai tim pendukung atau back up dengan memanfaatkan forum LLAJ, dewan atau asosiasi, NGOs, badan-badan, media atau sektor bisnis yang lainnya. Membuat standar-standar safety yang dapat digunakan sebagai sarana edukasi, sosialisasi di semua lini.
“Membuat program-program kegiatan yang berkaitan dengan penjabaran ke 5 pilar road safety dan untuk penanganan faktor-faktor penyebab fatalitas korban kecelakaan dan Membentuk data centre tentang road safety sebagai pusat inputing data dan analisa data serta pelaporan hasil kinerja,” katanya.
Menurutnya membangun safety driving/riding centre sebagai bagian untuk pendidikan dan pelatihan keselamatan berkendara (sekolah mengemudi).
“Meningkatkan kualitas pengujian SIM dan penerbitan SIM dan Membangun program aplikasi untuk catatan perilaku berlalu lintas ( traffic attitude record) serta menerapkan program de merit point system pada sistem perpanjangan SIM,” kata Chrisnanda.
Di sisi lain, perlu penegakkan hukum menuju penegakkan hukum secara elektronik ( electronic law enforcement), membangun TARC ( traffic accident research centre). Membangun dan mengoptimasikan sistim penanganan kegawatdaruratan terpadu (SPGDT) 119. Pengembangan dan perluasan cakupan call center NCC 119 diseluruh wilayah indonesia dengan code acces call center 119
“Mengoptimasi peran publick safety center 119 di setiap kabupaten kota, dengan playanan yang cepat, tanggap, sesuai standar dan mutu pelayanan emergensi l. Pemenuhan ketersediaan ambulans 119 dengan SDM dan peralatan yang terstandar. Membangun dan penguatan sistim rujukan RS, rumah sakit rujukan regional, rujukan provinsi, dan rujukan nasional,” dia menambahkan.
Selanjutnya Chrisnanda menjelaskan, mengembangkan RS unggulan trauma center untuk daerah-daerah dengan rawan kecelakaan lalu lintas. Membangun kultur/budaya Keselamatan dan Kesehatan dalam berlalu lintas. Penetapan Standar kesehatan dalam mengemudi.
“Setidaknya 20 point program inilah yang mungkin dapat dijadikan accelartion of decade of action for road safety yang dijabarkan dari tingkat pusat, propinsi, kota/ kabupaten. Safety for humanity : stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” kata Chrisnanda DL menutup pembicaraan ***