Hina Gubernur NTB Steven Hadi Suryasulistyo Resmi Dilaporkan ke Polisi

Steven Hadi Suryasulistyo

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Perwakilan Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUSTI) Mohamad Jusuf Hamka, melaporkan Steven Hadi Suryasulistyo ke Polda Metro Jaya. Steven diduga telah menghina Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.

“Saya Farhat Abbas dan Elza Syarief ditunjuk jadi kuasa hukumnya,” kata Farhat dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 16 April 2017.

Farhat mengatakan pelaporan itu terkait pasal 16 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Farhat menerangkan kejadian itu bermula pada 9 April 2017.

Jusuf Hamka menambahkan, pihaknya merasa terluka dengan pernyataan Steven. Hamka menilai pernyataan Steven telah merusak upayanya sebagai Tionghoa, hidup rukun dengan bangsa asli Indonesia.

“Ada seseorang yang berlaku pongah. Gubernur saja dibegituin, apalagi pembantunya. Kami ini cinta semua suku. Ketika kami mendengar, saya sangat terluka. Harusnya Tionghoa berterima kasih, karena telah diberi kesempatan berdagang dan berpolitik,” kata dia.

Jusuf Hamka mengaku mendapatkan informasi ini dari pemberitaan bahwa Steven memberikan pernyataan merendahkan di bandara Changi Singapura, dalam pesawat, dan di bandara Soekarno-Hatta. Jusuf Hamka salut dengan Gubernur NTB yang telah memaafkan Steven.

“Tapi saya enggak bisa sebaik Tuan Guru Bajang. Saya tidak akan pernah memaafkan Steven. Kecuali dia ikrar cinta Indonesia,” ujar dia.

Jusuf Hamka mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini. Jusuf menegaskan ini merusak tatanan NKRI yang terdiri dari beragam suku.

Laporan ini bernomor: LP/1873/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Pelaporan dilakukan pada Jumat 14 April pukul 23.00 WIB dengan barang bukti di antaranya surat yang diduga permintaan maaf Steven di atas materai. (rizal /hamzah)

BACA JUGA  Ketua Umum Relawan GPMania2024 ajak Keluarga Besar Polri Menangkan Ganjar-Mahfud Satu Putaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.