Bukan MUI Lagi, Pemerintah Ambil Alih Sertifikasi Halal

JAKARTA, kabarpolisi.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama meresmikan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Rabu (11/10) lalu.

Dengan peresmian badan ini, ke depan, proses penerbitan sertifikat halal tak lagi hanya di Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi setidaknya akan melibatkan tiga pihak yakni, BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kabar tersebut dilaporkan situs Kementerian Agama, pada Jumat (13/10). Disebutkan, BPJPH yang diresmikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan langkah yang sesuai dengan amanat UU No 30 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Mengacu pada UU tersebut, Soekoso, Kepala BPJPH, menjelaskan nantinya ada beberapa tahap dalam penerbitan sertifikat halal. Pertama, pengajuan permohonan oleh pelaku usaha dibuat tertulis kepada BPJPH.

“Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen: data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, daftar Produk dan Bahan yang digunakan, dan proses pengolahan Produk,” kata Soekoso seperti dikutip CNN Indonesia.

Kedua, pemilihan LPH. Menurut Soekoso, pelaku usaha diberi kewenangan untuk memilih LPH untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya.

LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah LPPOM-MUI.

“LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH,” kata Soekoso.

“Penetapan LPH, paling lama lima hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap,” sambungnya.

Tahapan ketiga adalah pemeriksaan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi dan atau di laboratorium.

“Pengujian di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya,” ujar Soekoso.

“Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kemudian diserahkan kepada BPJPH,” imbuhnya.

Keempat, Penetapan Kekhalalan Produk. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang dilakukan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk. Dari situ, lanjut Soekoso, MUI lalu menetapkan kehalalan Produk melalui sidang Fatwa Halal.

“Sidang Fatwa Halal digelar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH,” jelasnya.

Kelima, Penerbitan Sertifikasi. Produk yang dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI, dilanjutkan oleh BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat 7 hari sejak keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI diterima.

“Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya,” ujarnya. (Nafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.