Buni Yani Diadili di Bandung

Buni Yani

BANDUNG, kabarpolisi.com – Buni Yani diadili di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (13/6) hari ini. Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ity kaget dengan isi dakwaan tentang pengubahan konten atas postingannya mengenai pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu.

“Yang mulia saya mengerti dengan isi dakwaan pasal 28 UU ITE, tapi mengenai pasal 32 saya tak pernah diperiksa,” jelasnya saat persidangan perdana kasusnya di PN Bandung, Selasa (13/6).

Pernyataan itu ditujukan atas ucapan hakim ketua, M Sapto, yang menanyakan sikap Buni Yani terhadap materi dakwaan. Atas jawaban tersebut, Sapto meminta jaksa penuntut umum menjelaskannya.

“Mengenai pernyataan terdakwa dapat kami jelaskan bahwa penerapan pasal tersebut merupakan bentuk dakwaan alternatif,” kata JPU, Andi M Taufik.

Buni Yani tetap tak bisa menerima penerapan pasal tersebut. Majelis hakim pun menjelaskan bahwa sikap tersebut sebaiknya mengacu kepada hukum acara persidangan.

“JPU akan membuktikan dakwaan, sebaliknya terdakwa bisa mengcounter, menolaknya atau sebaliknya, bisa mengajukan keberatan, eksepsi, silahkan konsultasi dengan penasehat hukum saudara,” ujarnya.

Setelah berembuk, Buni Yani kemudian mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Dua pasal itu didakwakan karena perbuatan Buni Yani dinilai memangkas video sambutan Ahok yang diunggah Pemprov DKI Jakarta dari satu jam 48 menit menjadi 30 detik saja yang kemudian diunggah ke akun facebooknya.

Terdakwa, sebut JPU, dengan sengaja menghilangkan kata “pakai” ketika menranskripkan ucapan Ahok sehingga video itu yang diikuti kalimat berbunyi: Bapak-Ibu [pemilih muslim]…dibohongi Surat Al Maidah 51…[dan] masuk neraka [juga bapak-ibu] dibodohi.

Postingan itu kemudian dijelaskan menimbulkan kebencian dan permusuhan umat Islam terhadap Ahok yang menjurus terganggunya kerukunan antar umat beragama. JPU kemudian mencontohkan reaksi yang beredar di lini sosial media.

Dua pasal yang dikenakan terhadap Buni Yani membuatnya terancam kurungan paling lama delapan tahun sedangkan denda maksimal Rp 2 miliar.

Di luar itu, majelis hakim juga memutuskan pemindahan lokasi persidangan dari semula dari gedung PN ke gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung di Jalan Seram. Alasannya, untuk kondusivitas karena lokasi PN berada di jalur strategis dan dekat pusat pemerintahan Gedung Sate.

Selama persidangan, massa dari Aliansi Pergerakan Islam ikut memeriahkan dengan menggelar aksi unjuk rasa. Mereka meminta Buni Yani dibebaskan dari dakwaan. Usai sidang, pria tersebut menghampiri kerumunan massa untuk berorasi.

Editor : Muhammad Rizal Tanur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.