Bupati Kutai Kartanegara Huni Rutan Baru KPK

Rita Widyasari

JAKARTA, kabarpolisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari akhirnya ditahan KPK. Rita akan menghuni rutan KPK yang baru diresmikan Jumat kemarin selama 20 hari.

“Tersangka RIW (Rita Widyasari) ditahan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih di Kavling K4,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi kepada wartawan, Jumat (6/10/2017).

Bupati wanita ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Salah satu materi pemeriksaan oleh KPK juga soal peningkatan harta kekayaan Rita.

“Materi pemeriksaan terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh dua tersangka dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW (Rita Widyasari) selama menjabat,” kata Febri.

Rita Widyasari keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 20.50 WIB dwngan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Namun, dia sempat berkata tetap yakin tidak bersalah.

“Pokoknya saya akan tetap merasa tidak bersalah,” tegas Rita saat akan memasuki mobil tahanan.

Bukan hanya Rita yang ditahan. Sebelumnya, pada pukul 16.49 WIB tersangka lainnya dalam kasus ini, Khairudin, juga keluar. Rompi oranye tersemat di atas baju koko putih yang dikenakannya. Saat ditanya soal suap kepada Bupati, Khairudin enggan menjawab.

“Tanya penyidik saja,” tuturnya sambil memasuki mobil tahanan.

Khairudin ditahan di rutan berbeda. Dia menghuni Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (Rizal/Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.