Bupati Purbalingga Ditangkap KPK

Tasdi

JAKARTA, kabarpolisi.com – KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah. Kali ini, kepala daerah yang dikabarkan ditangkap adalah Bupati Purbalingga bernama Tasdi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya tim yang melakukan kegiatan di Purbalingga. Setidaknya ada 4 orang yang diamankan dalam penangkapan ini, termasuk kepala daerah.

“Sekitar 4 orang diamankan di sana dan sejumlah uang. Ada kepala daerah, pejabat daerah dan swasta,” kata Febri, Senin (4/6).

Tasdi ditangkap karena diduga terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi. Penangkapan terhadap Tasdi dilakukan usai transaksi suap diduga selesai dilakukan.

Usai penangkapan, Tasdi kemudian menjalani pemeriksaan awal. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Tasdi. Hingga saat ini, ia masih berstatus sebagai terperiksa.

Menurut sumber media ini, selain mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan proyek pembangunan Islamic Centre senilai total Rp 77 miliar, Tim Satgas Penindakan KPK juga dikabarkan mengamankan sejumlah barang bukti uang suap yang diterima oleh sang bupati.

KPK mengamankan uang sekitar Rp 100 juta.

Selain duit tersebut, Bupati ini juga dikabarkan kerap menerima ‘upeti’ sebagai pelicin agar proyek-proyek yang akan dikendalikan kontraktor di daerah yang dipimpinnnya berjalan mulus. Namun, terkait proyek apa, sumber tersebut belum bersedia mengungkapkannya. Yang pasti katanya banyak proyek yang dimainkan dengan jumlah fee jumbo.

Dalam operasi senyap Senin (5/6) sore di beberapa tempat terpisah, KPK menangkap sejumlah pihak di antaranya Bupati Purbalingga, Kepala Bagian Lelang HI, Ajudan Bupati TP (ditangkap di Purbalingga) seorang kontraktor N (ditangkap di Purwokerto), dan dua pihak lain yang ditangkap di Jakarta.

Saat ini, para pihak yang ditangkap di Purbalingga dan Purwokerto dikabarkan di bawa ke markas KPK di Jakarta malam ini. Sedangkan pihak yang ditangkap di Jakarta tengah menjalani pemeriksaan intensif guna ditentukan status hukumnya. (BT)

BACA JUGA  Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkapkan Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.