Ervan Teladan, eks Anggota DPRD Depok (foto Istimewa)
DEPOK, kabarpolisi.com – Pelarian Ervan Teladan yang buron atas kasus narkoba berakhir sudah. Eks anggota DPRD Depok itu akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Jl Perhubungan, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
“Tersangka Ervan Teladan sudah kami tangkap sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Jumat (24/2/2017) malam.
Ervan sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur dalam penggerebekan di rumahnya di Sawangan, Depok, 4 Februari lalu. Polisi menemukan sejumlah sabu di rumahnya saat itu. Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Depok yang DPO Kasus NarkobaFoto: Istimewa
Saat itu, Ervan baru saja menerima pesanan sabu dari seorang perempuan yang menjadi pengedar narkoba. Perempuan itu ditangkap beberapa saat setelah mengantar sabu ke rumah Ervan.
Rumah Ervan kemudian digerebek polisi. Namun, Ervan saat itu berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya.
Setelah beberapa lama buron, upaya pengejaran polisi pun membuahkan hasil. Polisi mendapat informasi akurat dari masyarakat soal keberadaan Ervan.
“Ervan disergap saat mengendarai motor Honda Beat Pop bernopol B 6381 ZIQ dan sewaktu digeledah hanya ditemukan sebuah hp merek Samsung duos dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Depok untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Putu.
Saat ini Ervan masih diperiksa intensif di Mapolresta Depok. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009. (rizal)