Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika ditangkap di Gianyar, Bali (Ist)
DENPASAR, kabarpolisi.com – Jro Gede Komang Swastika Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali yang buron karena kasus narkoba akhirnya berhasil ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali
di tengah sawah di kawasan Gianyar.
Mantan politikus Partai Gerindra ditangkap saat bersembunyi di saung di tengah sawah.
Informasi keberadaan pria yang akrab disapa Jro Jangol itu didapatkan petugas dari masyarakat yang melihatnya berkunjung ke rumah ibu kandungnya, 2 kilometer dari lokasi penangkapan Minggu (12/11) malam.
Jro Jangol kemudian bermalam di rumah ibunya, tapi malam ini ia memilih untuk tidur sekaligus bersembunyi di tengah sawah. Jro Jangol membawa sepeda motor untuk mencapai saung yang bisa meneduhkannya dari hujan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja maupun Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo belum memberikan konfirmasi terkait penangkapan ini. Jro Jangol diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu di rumahnya, Jl Pulau Batanta, Denpasar, Bali.
Dikutip dari Detikcom, Jro Jangol bahkan menyediakan 5 kamar di rumah untuk pelanggannya menggunakan sabu. Ia dijerat dengan UU Narkoba dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, ancaman hukuman penjara seumur hidup menanti Jro Jangol.
Tersangka kini ditahan di Markas Brimob Polda Bali di Jl Tohpati, Denpasar.
Erik Wirawan