KARAWANG, kabarpolisi.com – Diduga mencabuli 23 orang anak dibawah Umur, seorang pemuda bernama Oki M. Akbar (27) ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Karawang, Jawa Barat.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, warga Dusun Munjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawanng ini, mengiming-imingi korba dengan sejumlah uang.
“Pelaku tercatat sebagai karyawan salah satu perusahaan di Karawang,” ujar Kapolres Kabupaten Karawang AKBP Andi Herindra, Selasa (14/3/2017).
Sebanyak 23 korban rata-rata berusia 8-11 tahun. Kasus ini diketahui pertama kali oleh salahsatu orangtua korban yang mengatakan anaknya mengalami sakit saat buang air kecil.
Setelah diinterogasi, korban mengakui bahwa telah mengalami pelecehan seksual dari tersangka Oki di rumah kontrakannya.
“Kami bersama orang tua korban langsung mendatangi kontrakan pelaku dan membawa ke kantor Desa Curug. Dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya,” tambah Andi. (hamzah)