PR DEPOK – Masyarakat kini lebih mudah membuat pengaduan terkait oknum polisi nakal dan melanggar hukum.
Caranya, masyarakat atau pelapor bisa datang langsung ke Divisi Propam Mabes Polri untuk membuat laporan polisi nakal tersebut.
Langkahnya dan tahapannya pun sangat mudah. Masyarakat atau pelapor diharuskan terlebih dulu membuat surat tertulis yang dialamatkan kepada Kadivpropam Polri atau Kabidpropam Polda setempat.
Dalam surat tertulisnya, pelapor harus membuat uraian singkat permasalahan atau aduan terhadap polisi nakal lewat email, Twitter maupun Facebook.
Setelah selesai melengkapi langkah dan tahapan , pelapor bisa memantau perkembangan perkara polisi nakal yang ditangani lewat email resmi, nomor layanan Divisi Propam Polri.
Pelapor juga bisa membuat pengaduan polisi nakal lewat aplikasi Propam Presisi. Berikut panduan dan tata caranya seperti dikutip dari Instagram @divisipropampolri:
1 Unduh aplikasi Propam Presisi
Buka Play store atau Apple Store kemudian cari “PROPAM PRESISI” dan tekan tombol unduh di ponsel.
2 Cara membuat pengaduan
Setelah selesai mengunduh, kemudian masuk ke aplikasi Propam Presisi, cari dan klik ‘Buat Pengaduan’ yang ada di menu.
3 Lakukan verifikasi identitas
Masukan nomor induk kependudukan (NIK) pelapor pada kolom yang tersedia, lakukan swafoto dan upload. Setelah selesai tekan tombol verifikasi.
4 Isi formulir pengaduan
Setelah verifikasi berhasil, identitas pelapor akan terisi secara otomatis pada formulir pengaduan.
Kemudian lanjutkan dengan pengisian di kolom-kolom yang tersedia.
5 Klik tombol kirim
Sebelum mengirim pengaduan, pastikan kolom-kolom sudah terisi dengan benar. Tekan tombol ‘kirim’ pada ponsel Anda.
Notifikasi akan muncul apabila pengaduan sudah terkirim ke bagian pelayanan pengaduan masyarakat Propam Presisi.
Lakukan pengiriman ulang apabila proses dinyatakan gagal.***