Cara Perpanjang SIM Dari Rumah

Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Baik itu pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Saat ini, ada kabar menyenangkan terkait pengurusan SIM baru. Pengendara bisa mengurusnya secara daring atau online. Caranya, yakni menggunakan platform resmi Polri atau aplikasi SIM online di Playstore. Tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan juga tidak ribet.

Pengurusan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Namun, khusus untuk pelaksanaan ujian praktiknya tetap dilakukan di Satpas. Syaratnya, pendaftar harus lolos pendaftaran melalui aplikasi Sinar tersebut. 

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, terdapat aplikasi untuk pelayanan kesehatan dan uji psikologis bernama E-PPsi dan E-Rikkes. Dalam metode ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Sinar di Playstore. Setelah itu, lakukan verifikasi nomor handphone atau OTP. 

Isi registrasi identitas pribadi seperti foto KTP, NIK, SIM di kolom yang tersedia. Setelah itu, verifikasi NIK dan SIM Anda. Pilih jenis SIM yang akan diurus serta pilih lokasi Satpas terdekat. 

Jika sudah melakukan tes kesehatan dan psikologi secara online melalui aplikasi, lakukan verifikasi hasil pemeriksaan tersebut. Setelah itu, isi rekening pengembalian dan pilih metode pengiriman. Terakhir, unggah pas foto dan tanda tangan Anda. 

Apabila semua rangkaian pendaftaran SIM baru sudah berhasil dilakukan, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan yaitu membayar biaya registrasi. Biaya tersebut mencakup biaya pendaftaran, cetak, dan biaya kirim. Anda tinggal menunggu untuk menerimanya dan melanjutkan untuk ujian praktek. 
 
Tarif mengurus SIM via online

Untuk mengurus SIM A, biaya registrasinya sebesar Rp120.000. Tarif tersebut juga berlaku pada pembuatan SIM B I dan SIM B II. Untuk biaya pengurusan SIM C sedikit lebih murah yaitu Rp100.000 untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II. 

BACA JUGA  Konferensi Pers " Penemuan Senpi Ilegal" Oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat

Untuk biaya pendaftaran SIM D dan SIM D I sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk biaya registrasi SIM Internasional yaitu sebesar Rp250.000. Jika Anda melakukan pendaftaran dan uji kesehatan serta psikologis secara online, maka pembayarannya bisa dilakukan via elektronik juga.  

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, tarifnya justru lebih murah. Tarif perpanjangan SIM A yaitu sebesar Rp80.000. Untuk SIM B I dan SIM B II, tarif perpanjangannya juga sebesar Rp80.000. 

Untuk perpanjangan SIM C, SIM C I, dan SIM C II yaitu sama-sama sebesar Rp75.000. Untuk perpanjangan SIM D dan SIM D I, biayanya sebesar Rp30.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM Internasional tarifnya sebesar Rp225.000. 

Pembuatan SIM baru secara online tentunya akan sangat memudahkan karena persyaratannya lebih simpel dan cara pendaftarannya juga lebih mudah. Tidak perlu juga mengantre seperti saat mengurus secara manual. Selain itu Anda tidak perlu mencetak banyak dokumen, cukup mengisi data dengan menyesuaikan dokumen aslinya pada aplikasi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.