CCTV yang akan Membuka Tabir Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Diamankan Polisi

Petugas pemadam kebakaran (Damkar) berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebakaran tersebut diperkirakan terjadi mulai pukul 19.10 WIB. (Foto JawaPos.com)

Jakarta, kabarpolisi.com – Closed Circuit Television atau lebih dikenal dengan sebutan CCTV yang bisa membuka tabir penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung telah diamankan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut CCTV menjadi benda pertama yang diamankan oleh pihaknya saat mengecek lokasi kejadian.

Ia berharap dari rekaman CCTV tersebut bisa segera mengungkap penyebab terjadinya kebakaran.”Tadi yang pertama diamankan tim adalah CCTV, sehingga diharapkan bisa menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya,” ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga memeriksa 15 saksi terkait kebakaran ini.15 saksi itu adalah Pamdal dan pekerja internal Kejaksaan Agung.

“Termasuk pekerja yang mengetahui blueprint bangunan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan,” ujar dia.

Meski begitu, Tubagus mengatakan masih akan memeriksa beberapa saksi lain.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (24/8/2020), sebelumnya Pusat Laboratorium Forensik Polri batal menggelar olah TKP pada Minggu (23/8/2020).

Olah TKP kemungkinan besar akan dilakukan pada hari ini, Senin (24/8/2020) setelah proses pendinginan selesai.

“Insya Allah besok (olah TKP). Proses pendinginan diharapkan hari ini sampai malam selesai,” jelas Tubagus.

Diketahui kebakaran hebat terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu (22/8/2020) pukul 19.15.

Api baru bisa dipadamkan sekitar 12 jam kemudian, yakni pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. (Naff)

BACA JUGA  4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.