Cegah Kejahatan Siber, Presiden Jokowi Teken Perpres BSSN

Rudiantara

JAKARTA, kabarpolisi.com – Menkominfo Rudiantara mengatakan Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Pemerintah telah meresmikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berada di bawah koordinasi Menkopolhukam. Basinas sendiri dibentuk untuk mencegah kejahatan siber yang terjadi di Indonesia seperti kasus ransomare WannaCry yang menghebohkan Indonesia dengan menyandera data-data milik institusi penting.

“Sudah ditandatangani (oleh Presiden). Perpresnya sudah. Tadi malam diberitahu,” ujar Menkominfo, Rudiantara, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).

Rudiantara mengaku proses transisi mengenai siapa saja yang akan ikut bekerja dalam badan tersebut akan dilakukan secepatnya. Namun, ia belum bisa menyebutkan kapan BSSN akan diluncurkan secara resmi.

“Tunggu dulu, yang penting sudah transisi, dan sudah cepat ditandatangan presiden,” ujarnya seperti dikutip kumparan.com

BSSN sendiri akan menjadi lembaga pemerintahan non Kementerian, yang akan dipimpin oleh Kepala. Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 53/2017, disebutkan lembaha ini punya tugas melaksanakan keamanan siber secara elektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkait dengan keamanan siber.

Rudiantara mengaku tidak keberatan jika harus ada bedol desa dari Kominfo untuk membentuk BSSN. Meski, tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan bantuan tambahan SDM dari pihak-pihak lain.

“Core lembaga sandi sekarang, Direktorat Keamanan dari Kominfo. Nanti kalau dimungkinkan akan ditambah yang lain lagi,” tambah Rudiantara.

Gabungan dari Lemsaneg dan Direktorat Keamanan Informasi Kemkominfo

BSSN bisa disebut sebagai lembaga yang nantinya, akan akan diisi oleh tiga lembaga. Pertama, Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, yang sebelumnya mengurusi keamanan informasi di dunia maya. Kedua, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Terakhir, adalah Indonesia Security Incident Response Team of Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang yang sebelumnya bertugas melakukan pengamanan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet.

Dalam peralihan BSSN sampai lembaga ini selesai ditata, pelaksanaan tugas di bidang persandian akan tetap dilaksanakan oleh Lemsaneg. Sementara untuk pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi, akan dilaksanakan oleh Direktorat Keamanan Informasi Kemkominfo.

Jika nanti BSSN telah dibentuk, maka tugas dan fungsi yang terkait dengan keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet, dan keamanan jaringan serta infrastruktur telekomunikasi yang sebelumnya dilakukan Kemkominfo, selanjutnya akan dilaksanakan BSSN. (ceko/ucok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.