Setya Novanto
JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menolak nota keberatan yang diajukan DPR RI terkait status pencegahan ke luar negeri Ketua DPR Setya Novanto oleh penyidik KPK selama enam bulan kedepan.
“Presiden harusnya abaikan,” kata Chairul Huda kepada INILAHCOM, Kamis (13/4/2017).
Menurut dia, Jokowi sebagai orang nomor satu di republik ini harus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi e-KTP kepada penegak hukum, jangan sampai mencampuri bahkan intervensi.
“Jangan ikut campur penegakan hukum,” ujar Dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.
Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (11/4/2017) malam.
“Kami akan melanjutkan surat atau nota protes dari Fraksi Partai Golkar itu menjadi sikap dari Bamus DPR yang akan kami sampaikan kepada Presiden,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Menurut dia, nota keberatan itu didasari beberapa pertimbangan antara lain fakta bahwa Novanto secara kelembagaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) memiliki posisi penting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.[rizal]