Demokrat AHY vs Budi Arie Setiadi, Polda Jambi akan Koordinasi dengan Mabes Polri

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY Agus Yudhoyono (Ist)

JAMBI – Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, terkait laporan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi. Dimana sebelumya DPD Demokrat melaporkan mengenai unggahan Wamendes PTT Budi Ari Setiadi, yang dianggap memfitnah partai Demokrat

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan bahwa, mengenai laporan dari DPD Demokrat terhadap Wamendes telah diterima. Namun karena yang melapor ini adalah korporasi, tentu mekanisme pelaporannya juga berbeda.

“Kami sudah meminta kepada pelapor untuk menyiapkan berkas akta pendirian partai, surat penunjukan kuasa, dan bukti-bukti musyawarah rapat bahwa Partai Demokrat Jambi memang sepakat untuk melaporkan kasus ini,” katanya.

Selain itu, Bram juga menjelaskan, sesuai dengan peraturan bahwa seseorang tidak boleh dihukum 2 kali atas perbuatan yang sama, maka nantinya akan ada polda yang ditunjuk untuk menangani kasus ini.

“Saat ini masih menunggu arahan dari Mabes Polri, ada kemungkinan Mabes Polri yang akan menangani kasus ini. Karena, nantinya Polda yang ditunjuklah yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, sesuai dengan syarat yang diserahkan oleh Partai Demokrat,” jelas Bram.

Sementara itu, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Dedy Fitriadi mengatakan bahwa laporan di seluruh Indonesia ini sebagai bentuk solidaritas kader.

“Upaya ini adalah sebagai bentuk partisipasi kami, sebagai kader tidak ingin Partai dihina seperti itu, pelaporan ini instruksi langsung dari DPD, kalau soal siapa yang menangani kasus ini nanti kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi melaporkan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDT) Budi Ari Setiadi ke Polda Jambi. Budi dianggap telah menyebarkan fitnah dan kebohongan kepada publik terhadap partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Laporan ini dibuat oleh Dedi Fitriadi, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah DPD Demokrat Jambi bersama Wakilnya Endang Kurwardani mewakili DPD Partai Demokrat Jambi. Laporan itu diterima dengan bukti laporan No : Lapduan/128/VIII/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus Polda Jambi,”pungkasnya.(*)

Source: Jambiupdate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.