Dewinta Pringgodani, SH, MH
Jakarta – Polri disarankan memenuhi permohonan keluarga yang meminta autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal itu penting untuk mengungkap kondisi jenazah Brigadir J.
Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani mengatakan, autopsi ulang jenazah Brigadir J penting dilakukan agar kasus kematian korban bisa terang benderang.
“Semua hal yang dibutuhkan untuk mengungkap terangnya peristiwa dan sebagainya perlu dilakukan, termasuk autopsi ulang jenazah Brigadir J,” kata Dewinta, Selasa 19 Juli 2022.
Dewinta menyebut autopsi ulang harus dilakukan, karena saat autopsi pertama pada Jumat 8 Juli tanpa persetujuan orangtua atau keluarga Brigadir J. “Hasil autopsi juga tidak pernah diungkap, ini berpotensi melanggar HAM,” kata Dewinta.
Dewinta berpandangan harusnya hasil autopsi dibuka secara gamblang, khususnya kepada pihak keluarga. Selama hasil autopsi ditutup-tutupi maka tidak heran bila muncul kecurigaan.
“Artinya, dugaan adanya penyiksaan atau situasi yang berbeda dari keterangan Polri sebelumnya, tidak boleh dikesampingkan,” kata Dewinta.
Begitu pula terkait keraguan keluarga, menurutnya, pihak keluarga memiliki hak memperoleh informasi yang valid dan akurat. Polri harus menunjukkan itikad baik dengan adanya informasi yang jelas dan komitmen mengungkap kasus ini tanpa berniat melindungi siapapun yang bersalah.
“Pihak keluarga saya kira juga dimungkinkan untuk melakukan upaya pembanding dengan uji forensik yang independen,” kata Dewinta.
Dewinta mengatakan, kasus itu akan membebani, memperburuk citra Polri dan jauh dari semangat transparansi berkeadilan yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Keluarga Brigadir J memiliki foto-foto dan video yang dirasa janggal dari autopsi pertama. Ini yang perlu ditelaah dengan autopsi ulang,” kata Dewinta. / Zal