KOTIM – seorang pria berinisial RI (46) ditangkap Polsek Cempaga di Jalan Samekto Barat, Kelurahan Baamang Hulu, Kec. Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur pada minggu 01/11/2020 sekitar pukul 16:30 wib.
Ditangkapnya RI karena kepemilikan Narkotika berjenis sabu dengan berat 10,15 gram, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdul Harris Jakin.S.I.K melalui Kapolsek Cempaga IPTU DWI SUSANTO,S.E.,M.M. membenarkan penangkapan tersebut. ” penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, tersangka yang kami tangkap sebelumnya, memberikan informasi tentang kepelimikan sabu dari terduga RI”, ucapnya.
Penangkapan ini bermula saat pihak dari Polsek Cempaga mendapat keterangan dari tersangka sebelumnya bahwa barang yang didapatkannya melalui Terduga RI, setelah itu kapolsek Cempaga bersama anggota unit reskrim polsek cempaga melakukan pencarian dan menangkap terduga RI yang sedang duduk di pinggiran Jalan.semekto barat.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah bungkus berisikan sabu seberat 10,15 gram yang disimpan tersangka didalam lobang yang ditutupi kayu dan dibalut dengan tissue,
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Pras/Masroby)