Di Kuala Lumpur, Joko Chandra Ditangkap Polisi

Djoko Tjandra

Jakarta, kabarpolisi.com – Di Kuala Lumpur Malaysia, Djoko Chandra buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih ditangkap pihak kepolisian. Dia dibawa dari Malaysia ke Indonesia dan akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. Djoko Tjandra dalam proses pemulangan dari Malaysia ke Indonesia.

“Ya benar saya sedang menuju Bandara untuk menjemput,” kata Argo lewat pesan singkat, Kamis (30/7).

Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Seperti dilansir CNN Indonesia PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Sejauh ini, telah ada sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra.

Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Teranyar, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

Polri juga baru saja menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan dalam pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buronan.

Kabareskrim : Perintah Presiden Jokowi

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menangkap buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

“Bapak presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada dan segera ditangkap dan dituntaskan sehingga semua menjadi jelas,” kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7) malam.

Atas perintah tersebut, kata Listyo, Idham membentuk tim khusus dan secara intensif mencari Djoko Tjandra. Dari pencarian intensif ini, polisi mendeteksi Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Jenderal bintang tiga itu menyatakan Idham langsung mengirim surat kepada Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari keberadaan buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 lalu tersebut.

“Alhamdulillah tadi siang kita dapatkan informasi yang bersangkutan bisa kami ketahui,” ujarnya.

Listyo menyatakan pihaknya bersama tim khusus berangkat sore hari untuk menangkap Djoko Tjandra. Menurutnya, berkat kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia Djoko Tjandra berhasil ditangkap.

“Kami jawab keraguan publik selama ini apakah Polri bisa menangkap yang bersangkutan,” kata mantan ajudan Jokowi itu.

Listyo yang memimpin langsung penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia. Djoko Tjandra langsung dibawa ke Indonesia dengan pesawat carter. Ia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22.42 WIB.

Turun dari pesawat, Djoko Tjandra tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan celana pendek. Sejumlah polisi mengawal ketat buronan yang sudah kabur sejak 11 tahun lalu.

Budi Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.