Lokasi Tambang Emas di Kalimantan Barat
Kabarpolisi.Com – Jakarta, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, melakukan penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh YH, seorang WNA Cina di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam keterangan tertulis, Tim Penyidik PPNS mendapati aduan masyarakat terhadap dugaan kegiatan pertambangan bijih emas dengan metode tambang dalam yang dilakukan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
PPNS Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Ditemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang IUP yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3,” ucap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agus Cahyono Adi, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/5/2024).
Di lokasi tambang, lanjut Adi, ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas, antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, dan koli untuk melebur emas.
Selain itu, juga ditemukan cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur, dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.
Barang bukti tersebut dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. Di samping itu, ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.
Tim penyidik PPNS juga memaparkan bahwa modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
“Tersangka sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, bersama-sama beberapa tenaga kerja dan warga lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, house keeping dan catering,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
Penyidikan perkara ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.
Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam penghitungan dari lembaga terkait.