Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir di gedung KPK
Kabarpolisi.Com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi beberapa dorongan dari publik untuk segera menuntaskan perkara Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melibatkan banyak pihak.
“Perkaranya masih dalam proses. Nanti dari tim jaksa akan memproses laporan perkembangan penyidikan,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan. Dikutip pada, Kamis, 9 November 2023.
Sebelumnya, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mendorong KPK melakukan penindakan secara objektif dan akuntabel dalam dugaan perkara rasuah DJKA Kemenhub yang menyeret Muhammad Suryo.
Menurut dia, jika perkara yang melibatkan Muhammad Suryo itu ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menetapkan tersangka pihak lainnya yang diduga terlibat.
Ali mengatakan, dalam proses laporan perkembangan penyidikan, fakta-fakta yang didapatkan penegak hukum akan diuraikan, termasuk indikasi keterlibatan pihak lain. “Tentu dibutuhkan analisis dari tim jaksa yang kemudian nanti akan digelar ekspos untuk memastikan adakah keterlibatan pihak lain,” kata Ali.
Jaksa mendakwa Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto memberikan suap hingga Rp 18,95 miliar agar perusahaannya menang dalam lelang proyek jalur ganda yang sedang digarap Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut uang Rp 18,95 miliar itu diberikan Dion kepada beberapa pihak, di antaranya pengusaha Muhammad Suryo; Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Kelas 1 Semarang, Bernard Hasibuan.
Untuk Suryo, uang diberikan sebesar Rp 9,5 miliar atas arahan Bernard Hasibuan sebagai uang sleeping fee atau sebutan untuk aliran dana dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah.
Alasan pemberian sleeping fee kepada Suryo, karena seharusnya proyek tersebut diatur untuk digarap oleh perusahaan milik Suryo, yakni PT Calista Mulia Perkasa. Namun, pada saat proses evaluasi ternyata terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Sehingga diaturlah PT IPA sebagai pemenang lelang. Meskipun demikian, KPK belum menetapkan Suryo sebagai tersangka hingga saat ini.
( Tri )