SEKADAU, kabarpolisi.com – Polsek Sekadau Hilir mengamankan seorang pemuda TL (21), yang diduga mencabuli seorang pelajar, Melati (17) bukan nama sebenarnya.
Meski, pihak keluarga korban sempat menunggu itikad baik pelaku, namun pelaku tetap tidak mau bertanggung jawab. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolsek Sekadau Hilir, IPTU Masdar kepada kabarpolisi. com menuturkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku yang diduga berbuat asusila. Pelaku, kata Masdar, diamankan pihaknya di Kecamatan Belitang Hilir.
“Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak 14 kali pada Juni 2017 lalu,” ujar Masdar, Minggu (21/1).
Pelaku, kata dia, memaksa korban berhubungan layaknya suami-istri dengan janji akan bertanggungjawab. Masdar mengatakan, korban sempat memberitahu pelaku jika dirinya tengah mengandung pada pertengahan Juli 2017 lalu.
“Namun pelaku menolak untuk bertanggungjawab. Pihak keluarga korban menunggu itikad baik pelaku atas perbuatannya. Tapi pelaku tetap tak mau bertanggungjawab,” jelasnya.
Orang tua korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekadau Hilir. “Pelaku sudah kami amakankan di Mapolres Sekadau. Kasusnya dalam penyidikan,” pungkas Masdar. (M Fadil)