DAERAH  

Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades Holimombo Jaya Dilaporkan Ke Kejaksaan

Tabrani

BUTON, kabarpolisi.com – Diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun 2016 lalu hingga ratusan juta rupiah, Kepala desa (Kades) Holimombo Jaya, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Juhani, diadukan masyarakatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Senin (30/10/2017).

Aduan masyarakat itu setelah ditemukan kejanggalan pekerjaan sumur bor yang tidak terealisasi sesuai perencanaan sebagaimana perencanaannya, sumur bor yang harus direalisasikan sebanyak empat unit dengan menggunakan DD tahap pertama 2016 sebesar Rp Rp 338.631.500. Namun dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang didapat masyarakat terealisasi 100 persen, tapi hanya dua titik yang dikerjakan. Itupun juga tidak menghasilkan air.

“LPJ 100 persen, dari dua titik sumur bor yang dikerjakan. Tapi itupun juga tidak menghasilkan air,” kata Ketua LPM Desa Holimombo Jaya, Risman kepada awak media di kantor Kejaksaan Buton, Senin (30/10/2017).

Pihaknya menduga, LPJ sumur bor diduga terdapat banyak kejanggalan, walaupun yang dipertanggung jawabkan hanya dua titik. Sebab, selama pekerjaan berlangsung masyarakat tidak pernah mengetahui jumlah anggaran bakal terpakai sebagaimana wajib terpampang dalam papan proyek. Padahal dalam LPJ ada anggaran pengadaan papan proyek.

Selain itu, kebutuhan air yang digunakan untuk pembuatan sumur bor dalam LPJ sebanyak Rp 10.800.000, tapi ketika ditelusuri di penyedia air hanya menerima Rp 2.200.000. Demikian juga dengan mesin pompa air, dalam LPJ sebanyak Rp 3.000.000, namun hingga pekerjaan tuntas masyarakat tidak pernah melihat mesin tersebut.

Belum lagi dengan pengadaan pipa, laporannya Rp 5.400.000 tapi tanda-tanda keberadaan pipa tersebut tidak pernah dilihat masyarakat. Jadi wajar, kata Risman, Kades Holimombo Jaya patut dicurigai telah menyelewengkan DD.

Hal senada juga dikatakan Ketua BPD Desa Holimombo Jaya La Melo, mengungkapkan DD 2016 selain digunakan untuk pengadaan sumur bor, juga untuk MCK dan Drainase. Namun ketika pekerjaan berlangsung papan proyek anggaran MCK dan Drainase tidak dimpampang, tapi dalam LPJ nya dianggarkan.

Selain itu, LPJ MCK juga memuat anggaran semen sebanyak 171 sak atau 19 sak per unit ukuran 1,5×1,5 meter, sementara berdasarkan pengamatan pihaknya di lapangan penggunaan semen paling hanya dua sak per unit. Sama halnya  dengan kayu juga diduga kuat tidak sesuai dengan yang digunakan.

Atas dasar itu, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolosian agar melakukan penyelidikan terhadap penggunaan DD Holimombo Jaya yang diduga kuat telah diselewengkan oleh kepala desa.

Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Ardiansha, melalui Kasi intel Kejaksaan Tabrani membenarkan pengaduan masyarakat tersebut. Namun pihaknya terlebih dahulu akan memanggil Kades dalam satu atau dua hari ini, untuk dimintai keteranggannya.

Atas aduan itu, pihaknya belum melakukan penyelidikan karena terlebih dahulu akan memanggil Kades untuk proses mediasi agar persoalan itu dapat teratasi, sebelum lebih jauh masuk dalam persoalan hukum.

“Kalaupun Kades, masih mengindahkan maka tidak ada jalan lain, Kita akan memprosesnya lebih lanjut,” terang Tabrani.

Kepala Desa Holimombo Jaya La Juhani ketika dikonfirmasi menjelaskan, ketika dilakukan pengeboran sumur tidak ditemukan adanya air layak konsumsi. Sehingga pihaknya langsung menggelar rapat bersama masyarakat untuk mengalihkan sisa anggaran sumur bor ke pembuatan talut kali mati.

Pembuatan talut kali mati, kata dia, dituangkan dalam berita acara pengalihan pekerjaan. Termasuk Ketua BPD La Malo juga bertanda tangan di dalamnya.

Talut kali mati yang dibuat ketika itu sepanjang lebih kurang 320 meter dan tinggi hampir dua meter. Lebar pondasi dasarnya hampir satu meter dan pondasi atas lebih dari 30 centimeter. Untuk jumlah pasir dan semen yang digunakan dia sudah tidak lagi, namun yang pasti termuat semua dalam LPJ.

“Ada dalam LPJ itu, saya sudah tidak ingat lagi semen dan pasirnya. Dan kalau HOK nya itu kalau tidak salah 40 juta lebih,” kata La Juhani.

Ketika ditanya tentang pembayaran pajak PPN dan PPh yang tidak dilampirkan bukti pembeliannya dalam LPJ sumur bor, La Juhani mengaku keliru. Dia mengira bahwa pekerjaan sumur bor itu akan berhasil sehingga semua pajak atas pengadaan bahan yang direncanakan telah dibayar di depan.

La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.