DAERAH  

Diduga Main Korupsi, Mantan Kades Kandan Jadi Tersangka

KOTAWARINGIN TIMUR – Mantan kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur yang berinisial WS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Hartono, melalui Kasi Pidan Khusus (Pidsus) Jhon Key mengatakan jika WS ditetapkan sebagai tersangka secara resmi pada 22 Oktober 2020 lalu.

“Tersangka sudah kita panggil dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin 9 november 2020,” ucap Jhon Key, Selasa (10/11/2020).

Sebelumnya, status WS sebagai saksi dan sudah diperiksa oleh Jaksa.

“Pertanyaan yang kami ajukan sama seperti saat tersangka menjadi saksi, dan tersangka kooperatif seperti pengakuan sebelumnya,” terang jhon key.

Sementara itu, Jhon Key menjelaskan tersangka yang tidak ditahan karena masa pandemi Covid-19 dan ada pembatasan dari Lapas Sampit,

Tahanan yang diterima hanya tersangka yang sudah menjalani pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum.

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 858.975.167, namun ada sebagian yang dikembalikan sehingga berkurang menjadi Rp 769.132.167.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan memanggil sejumlah saksi, diantaranya mantan OKT Camat Kota Besi, ketua BPD Desa kandan dan anggota BPD, Kecamatan Kota Besi.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur meningkatkan proses kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Kandan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu. (Roby/Pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.