DAERAH  

Diduga Main Sabu, Mantan Polisi Diciduk Polisi

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polres Palangka Raya kembali menangkap seorang pria berinisial AF (39). Pelaku yang merupakan mantan anggota Polri ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu pada Selasa 10 November 2020 Pukul 10:00 WIB.

AF ditangkap di kediamannya di Jalan. Kerinci No. 235 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kepala Polisi Resort Kota Palangka Raya Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol. Asep Deni Kusmaya menerangkan ikhwal penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Begitu mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 3 tiga paket sabu seberat 0.92 Gram,” ungkap Asep.

Selain itu Asep juga menjelaskan selain barang bukti tersebut, juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api, dan satu kotak plastik klip.

Saat ini pelaku tengah mendalami proses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(Pras/Roby).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.