Diduga Menipu, Bos AIA Dilaporkan ke Polisi

Pelapor dugaan penipuan PT AIA Financial Indonesia (AIA). (Foto Merdeka.com)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Presiden Direktur dan Senior Manager PT AIA Financial Indonesia (AIA), Ben Ng dan Donna Rosaline Panjaitan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya bernama Johnny Situwanda, Selasa (9/1) malam.

Laporan dilakukan lantaran perusahaan asuransi sekaligus investasi tersebut diduga melanggar Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ada unsur pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan AIA.

“Kami melaporkan karena permintaan pembatalan atau penutupan investasi ditolak pihak AIA,” ujar Ardy Susanto, kuasa hukum Johnny, Rabu (10/1) seperti dikutip Kontan.co.id

Perkara bermula saat Johnny menginvestasikan uang Rp 2,3 miliar miliknya ke AIA pada 2010 silam. Investasi dilakukan setelah ia dijanjikan bakal meraih keuntungan menggiurkan.

“Janjinya di atas tiga tahun sejak pertama kali investasi, keuntungan bakal diraih sebanyak 30-40% dari total uang yang diinvestasikan,” katanya.

Pihak AIA menyampaikan tidak ada kisah merugi dalam investasi ini. Johny pun tergiur dengan iming-iming ini dan akhirnya menempatkan dananya sekitar Rp 2,3 miliar untuk lima polis.

Investasi berjalan dengan adanya potongan-potongan. Pada tahun pertama, potongan sebesar 50% diberlakukan AIA terhadap uang Johnny. Selanjutnya tiap bulan potongan yang bervariasi jumlahnya terus berlangsung. Kisarannya Rp 1 juta per bulan.

Awalnya pria yang berprofesi sebagai pengacara ini tak mempermasalahkannya. Namun, pemotongan uang investasinya mulai dipersoalkan, setelah ia sadar jika setelah tiga tahun uang bukannya bertambah tapi justru semakin menyusut.

“Hingga tujuh tahun klien saya investasikan uangnya, bukan keuntungan yang diraih, malah sebaliknya,,” jelas Ardy.

Karenanya, permintaan pembatalan atau penutupan investasi dilakukan. Permintaan dianggap dipersulit atau ditolak, lantaran permohonan pengembalian uang Johnny secara utuh ditolak. AIA hanya memulangkan dana investasi Johnny sebesar Rp 1,5 miliar yang berasal dari tiga polis. Sementara uang dari dua polis yang bernilai sekitar Rp 400 jutaan, tak dikembalikan.

Ardy bilang alasan pihak AIA tak memenuhi permintaan Johny karena pengembalian Rp 1,5 miliar sudah sesuai perjanjian yang sebelumnya telah disepakati. Setelah berulang kali disomasi, Johnny akhirnya memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum. Pihak AIA dinilai tak berniat memenuhi permintaan Johnny selaku nasabah.

“Pengembalian tiga polis senilai Rp 1,5 miliar juga sesungguhnya tidak sesuai, seharusnya Rp 1,9 miliar. Nanti apabila perkara masuk di pengadilan, saya juga akan minta ganti rugi lebih besar dari Rp 400 juta, karena jika ibarat menyimpan uang di bank, seharusnya ada bunga yang didapat,” paparnya.

Dalam laporan bernomor LP/137/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 9 Januari 2018 itu, AIA dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf (F), Pasal 9 huruf (k), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP.

“Kami laporkan dengan pasal tersebut karena pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji. Kita juga jerat dengan Pasal 378 KUHP, karena diduga ada unsur penipuan,” ujar Ardy. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.