DAERAH  

Diduga Muat Barang Ilegal, Nahkoda Ditahan di Rutan Maumere

Parman Seran

MAUMERE, kabarpolisi.com – Nakhoda Kapal Dekamila berinisial AB telah dicebloskan ke Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Maumere . Kapal milik Haji Asuari itu ditahan karena diduga memuat barang ilegal berupa 1.167 pakaian bekas atau rombengan, Sabtu ( 27/10/17).

Kepala Rutan Kelas II B Maumere, Drs Parman Seran saat ditemui kabarpolisi.com, Selasa (7/11/17) diruang kerjanya Kantor Rutan Maumere, membenarkan bahwa Nakhodai Kapal Dekamila telah ditahan di Rutan Maumere.

“Petugas Bea Bea Cukai yang antar Pelaku ke Rutan Maumere. Siang mereka antar Pelaku kesini. Kita di Rutan Maumere menerima titipan berdasarkan surat-surat yang sah, Kalau tidak ada surat yang sah kita tidak akan menerima ” Jelas Kepala Rutan Maumere ini.

Ia menegaskan, pihak Rutan Maumere tidak ikut campur dalam ranah proses hukum baik yang dilakukan oleh pihak Kepolisian maupun Bea Cukai itu sendiri.

Tambah, Parman bahwa Pelaku yang ditahan ini status Nakhoda Kapal berdasarakan surat yang masuk dari pihak Bea Cukai Maumere. Penyilidik dari Bea Cukai Bali yang mengantar Pelaku tersebut kesini.

” Kami sendiri juga tidak tahu mengapa Pelaku bisa diantar di Rutan Maumere. Kalau bisa tanyakan saja ke langsung Bea Cukai Maumere mengapa Pelaku diantar ke Rutan Maumere. Prinsip kita benar Pelaku ada di Rutan Maumere ” Terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Maumere, Tommy Hutomo saat dikonfrimasi dikantornya selalu saja pegawainya mengatakan Kepalanya ada rapat.

Bahkan, Wartawan diminta kartu pers untuk difotocopy. Selesai kartu pers difotocopy tetapi tidak bisa menemui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Maumere ini.

Gabriel Langga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.