• Pemeriksaan Persidangan Selesai, Jaksa Yakin Alat Bukti Kuat Untuk Tuntut Kyai Cabul Magelang Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual
    READ MORE
  • Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta
    READ MORE
  • Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP : 2 PTDH
    READ MORE
  • Presiden Prabowo Peringatkan Jajaran Berantas Praktik Mark Up Anggaran
    READ MORE
  • Profil Kombes Donald, Direktur Narkoba Polda Metro yang Dimutasi Usai Kasus DWP
    READ MORE

Diduga Rugikan Negara Rp 568 Miliar, Karen Agustiawan Jadi Tersangka

Karen Agustiawa

JAKARTA, kabarpolisi.com – Mantan Direktur UtamaPT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum membenarkan penetapan Karen sebagai tersangka. Karen ditetapkan jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

“Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan (GP) sebagai tersangka,” kata Rum kepada wartawan Rabu hari ini di Jakarta.

Para tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Rum, Kejaksaan Agung masih memeriksa sejumlah orang dalam kasus korupsi tersebut. “Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina.

Kasus ini terjadi pada 2009, ketika itu PT Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy Australia berdasarkan perjanjian tanggal 27 Mei 2009.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau “Final Due Dilligence” dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Tindakan tersebut mengakibatkan penggunaan dana sejumlah US$31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah US$26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina.
Lihat juga: Eks Bos Pertamina Bungkam Usai Diperiksa Kasus Jual Tanah (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.