Diduga Rugikan Negara Rp 65,4 Miliar, Dirut PT. Sang Hyang Seri, Tersangka

Syaiful Bahri

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kejaksaan Agung menetapkan Syaiful Bahri Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS) sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit modal kerja BRI dan BNI 46.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono, tindakan Syaiful Bahri menyebabkan negara merugi hingga Rp65,4 miliar. Penetapan Syaiful Bahri sebagai tersangka dilakukan setelah ia menandatangani surat perintah penetapan tersangka pada April 2018.

“Jadi setelah ditemukan bukti yang cukup, kami langsung menetapkan SB selaku Dirut PT SHS sebagai tersangka,” ujar Warih di kantornya, Jumat, 25 Mei 2018.

Warih mengakui pihaknya sudah menemukan bukti yang cukup untuk memersangkakan Syaiful. Ia pun berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.

Sebelumnya, kata Warih, Kejagung menetapkan dua tersangka lain yang merupakan anak buah Syaiful pada 2017. Keduanya ialah Kepala Bagian Keuangan PT SHS periode 2012 Herman Sudianto dan Kepala Divisi Keuangan PT SHS periode 2012.

Terkait kasus tersebut, Syaiful Bahri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junctho Pasal 18, Pasal 3 junctho Pasal 18, Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctho Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Muhammad Rizal Tanur

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.