Dilaporkan Ade Komarudin, Ali Wongso Diperiksa Bareskrim Polri

Ade Komarudin

JAKARTA, kabarpolisi.com – Ali Wongso, Plt Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ali Wongso dipanggil Bareskrim Polri. Ali dimintai keterangan atas laporan Ade Komarudin soal dugaan tindak pidana merk dagang terhadap penggunaan logo SOKSI.

Penyidik Bareskrim meminta keterangan Ali Wongso sebagai saksi terlapor bersama Plt Ketua Pelaksana Harian SOKSI Erwin Silalahi. Keduanya diperiksa 2 jam dari pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

“Kedatangan kami atas pelaporan Saudara Ade Komarudin. Kita menjelaskan kita punya hak cipta, maka dengan itu kita berhak menggunakan lambang dan sertifikat hak cipta, lambang soksi nama SOKSI. Kita menunjukkan sertifikat hak cipta SOKSI, ” ujar Ali Wongso kepada wartawan.

Ali justru mempertanyakaan laporan Ade Komarudin ke polisi. Sebagai organisasi sayap Golkar, SOKSI bukan organisasi yang mencari keuntungan.

“Secara organisasi tidak berdagang, itu yang kita belum tahu kenapa melaporkan atas merk dagang. Kita nggak ada mencari keuntungan atau transaksi jual beli, kita kan organisasi, ini lah memberi keterangan dan klarifikasi,” ujar Ali.

Ali dilaporkan atas sangkaan Pasal 100 dan atau pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Akom melaporkan Ali pada Mei 2017. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.