Diminta Kembali Jadi Ketum Hanura, Wiranto Tidak Tertarik

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kisruh Internal di Partai Hanura terus berjalan. Sejumlah pengurus mewacanakan agar Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto kembali menjabat sebagai Ketua Umum.

Menanggapi desakan pengurus yang menginginkan dirinya kembali menjadi ketua umum. Wiranto menegaskan tidak tertarik menduduki posisi itu.

“Enggak. Saya dari dulu mengatakan bahwa tugas rangkap menteri ya, apalagi Menko Polhukam jangan terganggu dengan urusan-urusan politik praktis,” ucap Wiranto di Jakarta, Rabu (17/1/2018).seperti dilansir liputan6.com

Di Kabinet kerja sendiri ada preseden menteri yang merangkap jabatan ketua umum partai. Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, juga merupakan Ketua Umum Golkar.

Dicecar pertanyaan wartawan, Wiranto tetap mengelak. Ia menolak disamakan dengan Airlangga.

“Ya saya kan ndak. Pak Airlangga kan menterinya beda dengan saya. Jangan kemudian membandingkan. Cakupannya beda,” tegas Wiranto.

Wacana kembalinya Wiranto ke pucuk pimpinan Hanura muncul setelah sejumlah DPD Partai Hanura membuat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Oesman Sapta Odang.

OSO Rombak Pengurus

Setelah memecat Sarifuddin Sudding dari posisi Sekjen, Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) juga merombak struktur pengurus partai lainnya. Hanura kubu ‘Manhattan’ itu juga telah mengirimkan perubahan struktur partai ini ke Kemenkum HAM.

“Iya, sekjen kan sudah diganti. Tentu tidak hanya sekjen kan. Pengurus dari BPH juga diganti dan usulan pergantian ke Menkumham sudah dikirim. Kita hanya posisi menunggu SK saja,” kata Ketua DPP Partai Hanura Benny Rhamdani di Hotel Manhattan, Setiabudi, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Benny menerangkan posisi yang diganti mulai dari Wakil Ketua hingga Ketua Bappilu Hanura. Menurutnya, restrukturisasi partai itu merupakan kewenangan penuh OSO sesuai mandat rapimnas di Bali.

“Banyaklah. Misalnya posisi wakil ketua, wakil sekjen, kemudian ketua bappilu diganti karena memang hasil rapimnas bulan Agustus 2017 di Bali peserta rapimnas itu memberi kewenangan penuh kepada ketua umum untuk mengambil tindakan-tindakan, restrukturisasi, reposisi, dan evaluasi kepengurusan. Rapimnas itu forum tertinggi pengambilan keputusan partai di bawah munas,” ujarnya.

Selain itu, perombakan pengurus partai dilakukan karena pengurus sebelumnya dinilai tidak patuh terhadap keputusan partai. Mereka juga dinilai telah merusak kehormatan Hanura.

“Mereka melakukan tindakan indisipliner, mereka melakukan dalam kategori pelanggaran, yaitu tindakan yang mencemarkan kehormatan dan citra partai. Kalau masuk pelanggaran dalam kategori berat, maka penjatuhan sanksi itu tidak harus melalui mekanisme tingkatan. Kalau tingkatan misalnya itu ada teguran tertulis dan lain-lain. Ini tidak. Ini langsung sanksi. Dan ketua umum atas persetujuan BPH telah mengambil keputusan tersebut,” ujarnya. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.