DAERAH  

Dipertanyakan, Potret Buram Manajemen RSUD Adnaan Payakumbuh

PAYAKUMBUH, kabarpolisi.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnaan WD Payakumbuh kini jadi sorotan publik. Pasalnya, sejak tahun anggaran 2015 setidaknya hampir mencapai Rp.100 miliar alokasi dana digulirkan untuk pembenahan rumah sakit di kota kecil ini. Namun, relealisasi penggunaan anggaran tersebut perlu dipertanyakan.  

Soalnya, dari hasil investigasi realisasi penggunaan anggaran hampir Rp.100 miliar itu, selain ditemukan sinyalemen adanya upaya patgulipat serta penyimpangan penggunaan anggaran yang digulirkan sejak TA 2015- 2017 ini.

Seperti dikutip Ovumnews.com adanya dugaan “patgulipat” pengadaan Alkes berupa peralatan operasi pada lantai 4 gedung baru di RSUD Adnaan WD, dimana pekerjaannya telah dimulai sejak TA 2015 lalu, kini tersendat. Diduga akibat adanya konpirasi antara Satker di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dengan salah satu pabrik pemasok perangkat di ruang operasi lantai 4 RSUD Adnaan WD.

Kini, dari investigasi, diperoleh dugaan penyimpangan alokasi anggaran APBD Kota Payakumbuh tahun 2015, senilai Rp.1,8 miliar pengadaan Insenerator ( Pembakar Sampah Medis- red). Diduga selain tidak sesuai speck, konon juga digugat warga yang bermukim seputar RSUD, hingga saat ini terkesan mubazir yang gilirannya berpotensi dijerat Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999, karena diduga merugikan keuangan daerah.

Menurut sumber terpecaya, terkait persyaratan teknis Insinerator Efisiensi pembakaran > 99,95%. Temperatur pada ruang bakar utama (primary chamber) minimum 800oC (temperatur operasional); u Temperatur pada ruang bakar kedua (secondary chamber) minimum 1000oC (temperatur operasional), dengan waktu tinggal minimum 2 (dua) detik; u Memiliki alat pengendali pencemaran udara (misal: wet scrubber); u Ketinggian cerobong minimum 14 meter dari permukaan tanah; dan u Memenuhi baku mutu emisi. E Pengolahan limbah sitotoksik (genotoksik) pada temperatur > 1200oC, demikian tegas sumber.

Sementara, Dirut RSUD Adnaan WD, Efriza Naldi. Sp.OG, yang dimintakan tanggapan seputar tuduhan penyimpangan alokasi anggaran senilai Rp.1,8 miliar atas pengadaan alat Insenerator TA.2015 hingga saat ini tidak bisa difungsikan, Kamis, 20/7 siang , mengakui peralatan pembakar sampah medis tersebut tidak bisa difungsikan.

Namun, Efriza Naldi membantah tidak bisa difungsikannya peralatan pembakar sampah medis tersebut seperti yang dituduhkan terjadi penyimpangan alokasi anggaran.

“Tidak berfungsinya alat dimaksud disebabkan adanya  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Permen LH dan Kehutanan- red) No.P.56/Menlhk-Setjen/ 2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasiltas Pelayanan Kesehatan, demikian ujarnya.

Menurut orang nomor satu di RSUD Adnaan WD itu, juga secara teknis berdasarkan Permen LH dan Kehutanan tersebut, keberadaan mesin Insinerator harus radius 50 meter dari bangunan rumah sakit dan pemukiman warga, pihaknya kini sedang mencari lokasi pemindahan alat tersebut.

Seperti dilansir sumbar.auditpos.com, adanya sinyalemen upaya “Patgulipat” pengadaan Alat Kesehatan untuk ruang bedah baru lantai empat RSUD Adnaan WD Payakumbuh itu, Satker di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh yang digawangi, Kadis, Elza Daswarman dan koleganya kendati terkesan menampik perangkat alat kesehatan untuk ruang operasi rumah sakit itu, yang telah di ajukan oleh Konsultan Perencana yang dipercayai membidangi pekerjaan tersebut, seyogyanya kini telah bisa dioperasikan, agaknya alokasi anggarannya terancam terelisasikan.( EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.