Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Penghina Jenderal (Purn) Moeldoko

JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri membongkar isi ponsel (handphone/HP) milik Muhammad Basmi, tersangka penghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Basmi juga terus diperiksa terkait tindakannya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Polisi Himawan Bayu Aji mengatakan, Basmi ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan laporan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tertanggal 17 Oktober 2020.

Tindak pidana yang dimaksud yakni ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau penghinaan berdasarkan Pasal 207 KUHP.

Basmi diringkus di rumah kos Jalan H Murtado, Kompleks Tugu Permai, Koja, Jakarta Utara. Berdasarkan penyidikan, dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya penyidik memeriksa tersangka dan barang bukti satu unit handphone Sony Xeria ZX1 compact warna silver, satu simcard dan sebuah akun Facebook Muhammad Basmi,” kata Himawan, Minggu (18/10/2020).

Mantan Kapolres Sidoarjo ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan Basmi mengaku sengaja membuat postingan karena jengkel dengan omnibus law Cipta Kerja. Tulisannya di media sosial dimaksudkan untuk memperbaiki keadaan negara.

“Motif tersangka, dia memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” kata Himawan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya menuturkan, Basmi ditangkap terkait unggahannya yang mengkritik Moeldoko soal UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam unggahannya itu, Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks jenderal yang bermental komprador (Musta’in)

BACA JUGA  4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.