Dirut PT PAL Dipecat ! Ini Kronologi Tangkap Tangan KPK

Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin (Foto VIVA.co.id)

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) PT. Penataran Angkatan Laut (PT PAL) di Surabaya.

Kamis, 30 Maret 2017
Pukul 13.00, diduga ada pertemuan antara GM Treasury PAL Indonesia, Arif Cahyana dan seorang perantara dari Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho di kantornya di MTH Square, Cawang, Jakarta Timur.

Dari pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang dari Agus ke Arief. Penyidik kemudian menangkap Arief di parkiran kantor Agus di MTH Square. Dari tangan Arief, penyidik KPK menyita US$25 ribu yang dimasukkan ke dalam tiga amplop.

Dua amplop masing-masing berisi US$10 ribu dan satu lagi US$5 ribu. Setelah itu, penyidik menangkap Agus di kantornya. Dari kantor Agus itulah penyidik membawa 10 orang termasuk pegawai, sopir, maupun Arief.

Basaria melanjutkan, tim KPK kemudian bergerak menuju Surabaya, Jawa Timur.

Pukul 22.00 WIB, tim satgas menangkap Dirut PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin. Bersama Arifin, penyidik juga mengamankan enam orang lainnya. Tujuh orang itu diperiksa di Mapolda Jawa Timur.

Jumat 31 Maret 2017,
pukul 07.00, Firmansyah dibawa ke Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sementara enam orang lainnya dilepaskan.

Basaria mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara US$25 ribu itu diduga cashback dari agency kepada pejabat PT PAL Indonesia terkait pembelian dua kapal perang SSV dari Filipina. Awalnya instansi pemerintah Filipina memberi fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal sebesar US$86,96 juta kepada agency AS Incorporation.

Dari nilai 4,75 persen itu, sebanyak 1,25 persen atau US$1.087 merupakan komitmen fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Selain itu, Basaria menambahkan uang US$25 ribu ini bukan merupakan pemberian pertama. Sebab pada Desember 2016, diketahui sudah ada pemberian US$163 ribu untuk oknum pejabat PT PAL Indonesia. “Jadi, ada indikasi US$25 ribu ini merupakan pembayaran tahap dua,” kata Basaria.

Selain Arief, Agus dan Arifin, pihaknya menurut Basaria, juga menjerat Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar. “Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan, sedangkan SA kami deteksi tengah berada di luar negeri,” kata Basaria.

Dirut PT PAL Dipecat

Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin, usai Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengadaan kapal perang ke Filipina.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan keputusan itu telah disepakati bersama oleh Dewan Komisaris PT PAL, sore tadi.

“Mengikuti perkembangan di KPK, Dewan Komisaris PT PAL telah mengambil keputusan sore ini untuk memberhentikan Dirut yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fajar, dalam keterangan resminya, Jumat, 31 Maret 2017.

Fajar menjelaskan, Kementerian BUMN sangat mengapresiasi KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan pada kasus ini, dan akan menghormati serta mendukung semua proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

Editor : Donny Magek Piliang