MAKASSAR, kabarpolisi.com – Erwin Hayya, Kepala BPKAD Makasar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Tipikor Polda Sulsel, atas dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dan makan minum, di lingkup BPKAD Balaikota Makassar, saat ini ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.
Meskipun menjadi tersangka, Erwin tidak dititipkan di Lapas Makassar, karena Rutan Mapolda Sulsel yang berada di Jl Perintis Kemerdekaan 16 itu, masih bisa menampung para tersangka Tindak Pidana Korupsi, hal ini di ungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu (27/1/2018).
Dicky mengungkapkan, alasan Erwin ditahan di Rutan Mapolda Sulsel karena dia belum mengakui semuanya.
“Ada beberapa alasan penahanan Erwin Hayya, bukan hanya untuk antisipasi tersangka menghilangkan bukti, tapi juga karena tersangka ini belum mau cerita semua,” ungkap Dicky seperti dilansir dari tribun timur,
Menurut Dicky, Erwin beberapa kali di periksa tim penyidik Tipikor, namun belum mau bekerjasama dengan menyebutkan siapa saja yang memakai uang tersebut.
Erwin Hayya ditahan di Rutan Mapolda Sulsel, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus, beberapa waktu lalu.
“Jadi tersangka Erwin ini ditahan sejak tadi malam (Jumat, 26 Januari) setelah dia diperiksa oleh penyidik, setelah itu baru langsung ditahan,” tambah Dicky.
Di Rutan Mapolda Sulsel, Erwin bergabung dengan tahanan Pidana Umum
hingga tahanan Narkoba.
Erwin diserahkan tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus bersama Surat Perintah Penahanan (SPP) atas kasus korupsi. sekitar pukul 02.00 Wita, dinihari
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Erwin diperiksa sejak pukul 14.00 Wita, Jumat (26/1/2018) siang, kemarin.(Tata)