Jakarta, Harian Indonesia ID – Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap Evie Marindo Christina, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud yang sebelumnya sempat dinyatakan buron.
Dalam kasus ini Putri Lolowah dirugikan lebih dari Rp505 miliar.
Evie ditangkap polisi di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2).
“Evie akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, seperti dikutip Antara.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, polisi menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.
Eka telah lebih dulu ditangkap polisi. Sementara Evie sempat lolos dari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap.
Dalam kasus ini, Evie menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolowah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Nafi)