Ilustrasi foto E-KTP
Jakarta – Menjadi warga negara yang baik tentu harus patuh dengan aturannya termasuk dengan memiliki NIK KTP.
Memiliki NIK KTP akan memudahkan berbagai urusan administrasi kamu ketika sedang mengurus kepentingan apapun.
Tapi sebaiknya jangan sebar NIK KTP dengan sembarangan sebab Divisi Humas Polri pun melarang hal tersebut.
Dilansir Pikiran-Rakyat.Pangandaran.com dari akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, ada 5 bahaya yang bisa kamu rasakan apabila menyebarkan NIK dan KTP pribadi milikmu atau milik keluarga.
Apalagi saat ini terkait beberapa aplikasi yang menyangkut dengan finansial, NIK KTP sangat dibutuhkan.
Terutama aplikasi pinjaman online yang sudah tersebar banyak di Indonesia.
Apabila kamu ingin menggunakan salah satu aplikasi tersebut, sebaiknya pastikan dulu platform tersebut menjamin keamanan data pribadi member.
Pasalnya bila kamu sampai salah memilih platform, jangan kaget kalau data pribadi kamu akan disebarluaskan, tentu kamu sendiri yang akan menerima risikonya.
Bahaya sebar NIK KTP
Nah, agar lebih jelasnya, berikut ini ada beberapa alasan untuk berhenti menyebarkan NIK KTP di sosial media atau manapun.
1. NIK KTP menyimpan informasi data pribadi, bukan sekadar nomor
Masih banyak yang belum paham akan hal ini, terutama kalangan remaja yang baru membuat KTP.
Jadi mari kita edukasi anak-anak mulai dari sekarang untuk merahasiakan NIK KTP dan tidak untuk menyebarkannya.
2. NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kalau pinjaman online di Indonesia saat ini sudah menjamur.
Oleh sebab itu jaga baik-baik NIK KTP kalau tidak mau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
3. NIK sebagai sumber data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia
Tidak hanya di Indonesia, negara lain juga memiliki nomor induk kewarganegaraan. Sangat penting untuk menjaga NIK agar tidak dipakai sembarangan oleh siapapun.
4. Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK karena itu bisa memberikan celah bagi pelaku tindak kejahatan
Saat ini sudah ada banyak sekali korban dari penyalahgunaan NIK. Rata-rata korbannya adalah orang-orang yang awam dengan informasi terkait hal sensitif seperti ini.
5. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan.
Apabila NIK digunakan tanpa izin dari pemiliknya, maka hal tersebut sudah masuk dalam tindak kejahatan data pribadi.
Melihat lima alasan di atas, sangat penting sekali untuk menjaga kerahasiaan nomor induk milik pribadi.
Penyebabnya adalah kecanggihan teknologi yang sudah sangat pesat seperti sekarang ini ditambah dengan masa pandemi.
Tidak sedikit oknum yang nekat untuk menipu dengan dalih apapun untuk mendapatkan NIK KTP seseorang.
Jaga dan lindungi data pribadi kamu dari orang-orang yang tidak kamu kenal atau orang terdekat kamu karena NIK tersebut sangat krusial dan bersifat rahasia.***