(Foto JPNN.com)
Jakarta, kabarpolisi.com – Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Senator asal Sumatera Barat itu juga didenda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Irman dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, sebagai imbalan karena membantu CV Semesta Berjaya mendapat kuota pendistribusian gula impor dari Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk wilayah (Sumbar).
Selain itu, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
“Menyatakan terdakwa Irman Gusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama,” ucap ketua Hakim Ketua Nawawi Pamulango membacakan amar putusan Irman di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).
Dilansir dari JPNN.com Irman terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Menurut majelis, perbuatan Irman mencederai amanat sebagai ketua DPD.
Irman juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Senator itu juga tidak berterus terang selama persidangan.
Hanya saja, vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sebelumnya, JPU menuntut Irman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Irman, kuasa hukum, maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini.
Sebelumnya, pasangan suami istri penyuap Irman, sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Padang.
Sutanto divonis tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta. Sedangkan Memi divonis dua tahun enam bulan penjara.(magek)