Miryam S. Haryani
JAKARTA, kabarpolisi.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Usai pembacaan vonis tersebut, Miryam Haryani mengungkapkan kegeramannya terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Miryam justru menuding Novel Baswedan yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Miryam berpendapat, yang seharusnya dikenakan Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Novel Baswedan.
“Sekarang begini, memberikan keterangan tidak benar, ada satu penyidik yang memberikan keterangan tidak benar yaitu Novel Baswedan. Saya akan kejar kemanapun,” ujar Miryam usai mengikuti sidang vonis majelis hakim terhadapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11/2017).
Bahkan, Miryam berencana melaporkan Novel Baswedan ke kepolisian karena penyidik KPK itu telah memberikan tekanan dan ancaman kepada dirinya. Akan tetapi, Miryam belum bisa memastikan kapan akan melakukan upaya hukum itu.
“Saya akan konsultasi dulu dengan tim hukum saya. Iya, nanti saya kabari ya,” ucap Miryam. (Nafi)