BANDUNG, kabarpolisi.com – Dosen yang menjadi pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian yang juga anggota Muslim Cyber Army( MCA) mengaku sudah menyebarkan belasan ribu postingan hoax ke berbagai daerah lewat media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, di Mapolda Jabar, jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018).
Pelaku ini bisa membagikan artikelnya dalam waktu satu jam di tiga kota sekaligus. Artikel tersebut dapat dibaca oleh warga Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Majalengka.
“Ini yang masih didalami bahwa TAW bisa share artikel di tiga kota sekaligus dalam waktu satu jam,” katanya.
Dalam pelaksanaanya, lanjut Umar, pelaku sudah menyebarkan hoaks kasus pembunuhan di Majalengka yang dibuat seolah korban adalah muazin (juru azan). Tak hanya itu, tersangka juga sudah menyebarkan belasan ribu postingan tersebut di beberapa daerah.
“Tersangka TAW ini juga menyebarkan 150.000 postingan di Facebook tentang muazin dibunuh di Majalengka. Postingan itu juga diterima oleh masyarakat di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Majalengka,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan TAW, kata Umar, pelaku hanya ikut-ikutan memposting berita hoaks tersebut berdasarkan grup di aplikasi WhatsApp.
“Pengakuannya hanya mendapatkan info dari grup WA lalu diposting di Facebook. TAW melakukan mirroring. sedangkan IP address-nya berada di Majalengka,” jelasnya.(Rizki)