DPO Pencuri Kabel PT Semen Padang Berhasil Ditangkap Polsek Luki

PADANG — Dua orang yang masuk jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kabel milik PT Semen Padang berinisial DD, 25 tahun dan RK, 15 tahun, sejak Januari 2021 lalu, berhasil ditangkap Polsek Lubuk Kilangan, Kamis (24/6/2021) malam di Lubuk Kilangan.

DD tersangka wanita yang juga dikenali dengan panggilan Dia dan RK alias Riyan, sebelumnya dilaporkan oleh PT Semen Padang karena diduga mencuri 300 meter kabel yang kalau dirupiahkan menjadi Rp4,5 juta pada akhir 2020 lalu.

Tetapi setelah dilaporkan PT Semen Padang 26 Desember 2020, kedua tersangka menghilang terhitung sejak 2 Januari 2021, keduanya ditetapkan menjadi DPO karena tidak ditemukan oleh polisi di wilayah hukum Polsek Lubuk Kilangan. PP

Tetapi Kamis, 24 Juni kemarin, polisi mendapatkan kabar bahwa keduanya terlihat di tempat yang berbeda di Lubuk Kilangan.

Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan Iptu Nofridal,SH,MH dilakukan penangkapan terhadap DD yang saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB sedang berada di depan kantor Lurah Lubuk Kilangan.

Dan sekitar pukul 22.30 wib tim opsnal juga berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku Riyan yang saat itu sedang duduk bersama teman-temanya di Jl. Blok M Kel. Indarung Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang.

Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan guna pengembangan dan proses perkara lebih lanjut.

Sementara itu, Seorang lagi terduga pelaku berinisial GSP alias Agit (25) masih dalam pengejaran aparat. (*)

Dedi Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.