DPR Gulirkan Hak Angket, Istana Godok Perpres Perkuat KPK

JAKARTA, kabarpolisi.com – Di tengah upaya politikus DPR mengalang hak angket melalui Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah menyiapkan peraturan pemberantasan korupsi.

Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan strategi nasional itu akan diatur dalam Peraturan Presiden. Menurut Teten, Perpres itu sebentar lagi akan diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Perpresnya saya kira sebentar lagi akan ditandatangani presiden,” kata dia di Jakarta, kemarin malam, 6 Juli 2017.

Menurut Teten, saat ini draf Perpres masih ada di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Nantinya dari aspek koordinasi akan diseleraskan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Teten menyatakan pembuatan Perpres tentang strategi nasional antikorupsi bertujuan untuk mensinergikan agenda pemberantasasn korupsi antarlembaga dengan KPK. Di sisi lain, Perpres itu juga bagian dari upaya penguatan komisi antirasuah. “Presiden tidak ingin perlemah KPK.” ucapnya.

Agenda pemberantasan korupsi, kata Teten, masih akan terus dilanjutkan. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pemerintah saat ini sedang giat-giatnya membangun infrastruktur memerlukan KPK. “Biasanya kan rawan terhadap penyimpangan dan kami butuh KPK,” kata dia.

Menanggapi sentimen adanya pelemahan KPK melalui hak angket DPR, Teten menilai, KPK bisa diperlemah jika kewenangannya berkurang. Kewenangan itu meliputi penyadapan dan penuntutan. Namun, menurut dia, upaya pelemahan juga bisa terjadi dalam proses rekrutmen pimpinan KPK.

Kemarin Forum Guru Besar Anti Korupsi mendatangi Kantor Staf Kepresidenan. Dalam pertemuan itu mereka meminta agar Presiden Jokowi bersikap terhadap Hak Angket KPK yang digulirkan oleh panitia khusus DPR RI.

Ihwal kedatangan perwakilan forum guru besar, Teten mengatakan bahwa hak angket merupakan domain parlemen bukan Presiden Jokowi. “Saya sampaikan jangan khawatir. Komitmen presiden jelas, ingin terus memperkuat KPK,” ucap Teten. ***

Sumber : Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.