Bengkulu, kabarpolisi.com – Satuan tim gabungan Polres Bengkulu Utara, menangkap dua orang penjual kulit harimau Sumatra di Desa Air Moring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu.
“Dua orang pelaku tersebut, merupakan pemilik dan penjual Kulit Harimau Sumatra. Mereka diamankan saat membawa barang bukti ke Desa Air Moring,Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu,” ujar Kordinator Polisi Kehutanan Balai Besar TNKS, Nur Hamdi di Bengkulu (14/5).
Nur menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktvitas kedua pelaku.
“Kami langsung melakukan pengintaian dan kedua orang ini kami ringkus saat membawa barang bukti,” katanya.
Lebih lanjut Nur mengatakan, dua orang pelaku yang ditangkap bernama Awaludin warga Dusun Pulau dan Sabian warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu.
“Kedua orang ini ditangkap saat membawa satu lembar kulit harimau utuh dan tulang belulang satwa langkah. Pengkapan kedua pelaku dilakukan oleh tim gabungan sabtu(13/5)malam, saat ini keduanya ditahan di tahanan Polres Bengkulu Utara,Propinsi bengkulu,” terang Nur.
Nur berpendapat, kedua tersangka bisa dijerat dengan undang undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Amrullah Asbah)