Rizieq Shihab
JAKARTA, kabarpolisi.com – Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
“Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).
Wahyu belum merinci, alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka Rizieq dan menjelaskan pasal apa saja yang dijerat kepada Rizieq.
“Pada hari ini (Senin) berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta” kata mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
“Berkas perkara tersangka FH hari ini kami sudah limpahkan,” kata Wahyu.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rizal)