DAERAH  

Dugaan Korupsi Dana Aspirasi, Kejaksaan Agung “Lemes” Hadapi Anak Buah OSO?

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Sengkarut dugaan korupsi yang diduga dimelibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Riau dari Partai Hanura Muhammad Adil di Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung dituntaskan.

Dugaan korupsi dana aspirasi senilai Rp500 juta lebih itu sudah dilaporkan ke Kejagung sejak 1 Agustus 2016 oleh Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto namun hingga kini belum ada kejelasannya.

Adil kini menjabat sebagai anggota DPRD Prov Riau periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Selatpanjang- Bengkalis. Sebelumnya Adil pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Meranti provinsi Riau periode 2009-2014.

Ketua umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso sudah mewanti-wanti agar kadernya jauh dari perbuatan korupsi. Oso berkomitmen akan menyingkirkan siapapun kadernya yang terlibat korupsi.

Dikutip dari penaone.com, Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) yang dipimpin Hari Purwanto itu kesal lantaran laporannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hanya jalan ditempat.

Kejati Riau sebenarnya sudah melakukan proses penyelidikan kasus M Adil itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang ditandatangangi Kepala Kejati (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi.

Namun, batas kesabarannya memuncak. Atas dasar itulah Purwanto melaporkan mantan anggota DPRD Kabupaten Meranti ini ke Kejagung.

Berikut kejadian yang mengejutkan sehingga nama M Adil terseret dalam pusaran dana aspirasi itu.

Tanggal 12 Februari 2013, Ketua Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Budiman yang beralamat di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti telah menandatangani surat bernomor 418/YPBN-KM/P2/II/2013 yang tujukan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dengan cc Kepala Dispenda.

Budiman mengaku telah menerima dana aspirasi yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Hibah Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Meranti sebesar sekitar Rp 500 juta. Dana aspirasi tersebut diketahui merupakan dana aspirasi dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bernama Muhammad Adil.

Namun, Budiman mengaku tidak menggunakan dana Rp 500 juta tersebut untuk kepentingan kegiatan yayasan atau kepentingan kegiatan Kusuma Negara Kelas Selatpanjang (STKIP). Dana aspirasi tersebut dicairkan melalui Bank Riau-Kepri Cabang Selatpanjang secara bertahap sebanyak dua kali penarikan.

Semula, pengurus Yayasan Bangun Negeri Kepulauan Meranti dan Pengelola STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang berpendapat bahwa bantuan tersebut akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana (gedung-red) yang memang sedang dibutuhkan.

Anehnya, setelah penarikan dilakukan dana tersebut malah diminta seluruhnya oleh Muhammad Adil.

Tak berani menolak perintah Adil, dana tersebut pun langsung diserakan oleh Bendahara Yayasan atas Muhammad Yasir.

Kala itu, Muhammad Adil memberikan alasan kepada Pengurus STKIP Kusuma Negara bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan aspirasi lainnya, di luar (seperti mushalla, lembaga).

Karena merasa tidak menggunakan dana aspirasi tersebut, pengelola STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang merasa perlu memberikan klarifikasi. Surat klarifikasi tersebut ditandatangani di Selatpanjang pada 8 Februari 2013 dengan pihak yang membuat pernyataan bernama Budiman, Muhammad Khozin, Riky Heriyansyah, dan Rezkia Dora.

Ada juga, masih kelakuan Adil, pada tanggal 14 Februari 2014, Nurdin sebagai Ketua DKM Mesjid Babussalam sebagai pihak kedua menandatangani telah menerima dana bantuan belanja hibah/ bantuan sosial dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 185 juta untuk pembangunan masjid. Tetapi dana yang diterima dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil hanya Rp50 juta.

Pertanyaannya kemudian kemana dana Rp 500 juta yang semestinya diberikan ke Yayasan Bangun Negeri Kepulauan Meranti dan STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang serta sisa dana sebesar Rp 135 juta yang akan digunakan untuk membangun masjid.

Dikonfirmasi soal kasus Muhammad Adil yang pernah dilaporkan ke Kejagung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum saat dihubungi selularnya melalui aplikasi WhatAps belum memberikan jawaban.

Komentar Kapuspenkum Kejagung M Rum akan ditayangkan dalam berita selanjutnya. Begitu juga komentar Muhammad Adil untuk keberimbangan berita akan ditayangkan pada selanjutnya. (hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.