Dugaan Pencemaran Nama Baik Ir.H.Mulyadi, Terdakwa Cabut Pengakuan Keterlibatan Indra Catri dan Martias Wanto

PADANG – Penasehat Hukum Indra Catri, Rianda Sepriasa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ir. H. Mulyadi, Eri Syofiar mencabut pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat 16/10/2020).

Eri Syofiar menyampaikan dalam pengakuannya bahwa tidak ada keterlibatan Indra Catri dan Martias Wanto, dalam BAP dan termasuk dalam soal siaran Pers. Dia mengakui siaran pers itu dibuatkan dan dia menyesalkan pada saat itu berada dalam tekanan, ujar Rianda Sepriasa seperti yang dimuat dalam Berantas Online.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Leba Max Nandoko, SH dengan hakim anggota Lifiana Tanjung, SH., MH. dan Asni Mariyenti, SH., MH.

Itu beragendakan pemeriksaan Ahli dan Terdakwa.

Ketika ditanya Jaksa, Eri Syofiar mengakui bahwa pembuatan akun Facebook Mar Yanto itu adalah atas Inisiatif dirinya sendiri, terkait ia atas suruh Indra Catri dan Martias Wanto itu tidak benar sama sekali, termasuk dalam siaran Pers juga semua tidak benar.

Dilanjutkannya Eri Syofiar yang berada dalam sumpah itu mencabut pengakuannya, bahwa keterlibatan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam dalam pembuatan akun Facebook tidak ada sama sekali, Dia mengatakan pada saat itu dirinya dalam tekanan.

Kuasa Hukum Rianda menjelaskan, dalam persidangan Eri Syofiar juga menyatakan, soal BAP dirinya terus ditekan untuk mangharahkan ada perintah dari atasan keterlibatan Pak Indra Catri, bahwa setiap postingan dirapatkan terlebih dulu dengan Bupati dan Sekda Agam, itupun tidak benar.

Waktu itu penyidik menyebutkan bola jangan sampai mati ditangan saya saja, kata Rianda Sepriasa meniru penjelasan dari Eri Syofiar di persidangan.

Ketika ditanya Jaksa, Eri Syofiar mengakui bahwa pembuatan akun Facebook Mar Yanto itu adalah Inisiatifnya sendiri.

BACA JUGA  4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Kami dari pihak kuasa hukum Bapak Indra Catri semakin optimis tidak ada keterlibatan Bapak Bupati Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto dalam kasus ini.

Sidang selanjutnya di jadwalkan pada hari Selasa depan tanggal 29 Oktober 2020, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa, Kamisnya langsung Pledoi, pungkas Rianda. (Redaksi)

Credit photo: Beritanda1.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.